
TEROBOSAN BARU KEJATI MALUKU, USULAN TUNTUTAN PIDANA PENGAWASAN PERTAMA DISETUJUI KEJAGUNG RI
Ambon Mediasaiber. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mencatat tonggak baru dalam penerapan sistem peradilan pidana di wilayahnya. Untuk pertama kalinya, Kejati Maluku mengajukan usulan Tuntutan Pidana Pengawasan yang kemudian mendapat persetujuan dari Direktorat C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI.
Pengajuan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melalui video conference dari Ruang Vicon Lantai II Kejati Maluku, Selasa (7/7/2026).
Langkah ini menjadi yang pertama di wilayah hukum Kejati Maluku dalam penerapan Tuntutan Pidana Pengawasan sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum yang lebih mengedepankan keadilan restoratif, kemanfaatan, serta proporsionalitas dalam pemidanaan.
Perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan terdakwa Debby Marlissa alias Debby yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penyidikan maupun penuntutan belum berhasil. Namun, proses perdamaian akhirnya terwujud saat persidangan di Pengadilan Negeri Masohi pada 13 Mei 2026 dengan fasilitasi majelis hakim.
Dalam proses tersebut, korban yang didampingi orang tuanya menyatakan telah memaafkan terdakwa dan sepakat berdamai tanpa syarat maupun tuntutan ganti rugi. Sementara itu, terdakwa mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, meminta maaf kepada korban dan keluarganya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Selama proses hukum berlangsung, terdakwa juga tidak ditahan karena dinilai memenuhi ketentuan objektif dan subjektif sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mengusulkan agar terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dengan sejumlah syarat, yakni tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan, wajib melapor setiap bulan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, serta menjalani pidana penjara selama enam bulan apabila melanggar syarat pengawasan atau kembali melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usulan tersebut mendapat persetujuan Direktur C pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. Persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun, status terdakwa sebagai pelaku pertama, adanya perdamaian yang berhasil diwujudkan melalui mekanisme keadilan restoratif, serta penilaian bahwa terdakwa memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri.
Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan menegaskan, penerapan Tuntutan Pidana Pengawasan merupakan wujud paradigma baru penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri tanpa mengesampingkan hak korban, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang efektif dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sesuai semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku I Wayan Suardi, S.H., M.H., para koordinator dan kepala seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku yang mengikuti jalannya kegiatan secara virtual.

