
KAJATI MALUKU SUKSES KAWAL DUA PERKARA BERAKHIR DAMAI, JAM-PIDUM KEJAGUNG RI SETUJUI RESTORATIVE JUSTICE
Ambon Mediasaiber. Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah resmi disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI dalam ekspose yang digelar secara virtual, Kamis (2/7/2026).
Ekspose tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku.
Permohonan pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Buru yang mengajukan penghentian penuntutan terhadap tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adrianus Notanubun, S.H., menjelaskan bahwa tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,12 gram dan alat hisap sabu. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin, sementara asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku menyatakan tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Selain merupakan pelaku penyalahgunaan untuk diri sendiri, tersangka juga belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Ia mendapat dukungan penuh dari keluarga untuk menjalani rehabilitasi, sehingga Kejari Buru mengusulkan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi medis selama dua bulan dan rehabilitasi sosial selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku turut memberikan dukungan terhadap usulan tersebut dengan mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pembahasan, Direktur B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, S.H., M.H., bersama tim menyetujui penghentian penuntutan dan memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah juga memperoleh persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Nur Jamila Lessy alias Nur dan Hadija Pary alias Ija.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H., memaparkan bahwa proses perdamaian berhasil difasilitasi Jaksa Fasilitator di Kantor Pemerintah Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, dengan melibatkan penyidik kepolisian, pemerintah negeri, tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga para pihak.
Dalam proses tersebut, kedua tersangka mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban, Dewi Citra Lessy, dan korban menerima permintaan maaf tersebut tanpa menuntut biaya pengobatan maupun bentuk ganti rugi lainnya.
Upaya damai tersebut juga mendapat dukungan masyarakat Negeri Liang yang berharap penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mampu menjaga keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Atas dasar terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiel, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif menyetujui penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka.
Persetujuan atas dua perkara tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, kepentingan masyarakat, serta nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Kegiatan ekspose virtual itu turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.

