
Langgur Mediasaiber. Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KPU Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat Saat Konferensi Pers yang digelar di Media Centre KPU Malra Rabu 04 Desember 2024. Basuki Rahmat Oat yang akrab disapa Bung Wawan ini melanjutkan bahwa Dalam rangka mewujudkan pemilihan Kepala Daerah yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,maka pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahwa terdapat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Hoat Sorbay Tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001 dan TPS O02 Desa Dian Pulau Kecamatan Hoat Sorbay.
Berdasarkan pertimbangan diatas maka Komisi Pemilihan Umum Maluku Tenggara melalui Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 143/ PL.02.6-BA/8102/2024 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay, Memutuskan dan Menetapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati Dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 pada TPS 001 dan TPS 002 Desa Dian Pulau Kecamatan Hoat Sorbay Tidak Dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 Juncto pasal 50 ayat (3) PKPU nomor 17 tahun 2024.
Sebelumnya Pihak KPU Malra telah Berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku dan KPU RI terkait Pelaksanaan PSU di Kabupaten Maluku Tenggara dan Hasilnya seperti yang telah Kami Plenokan. Rapat Pleno yang Kami Lakukan sesuai dengan amanat
-
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863)
-
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60)
-
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60)4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2024 Nomor 833)