
Langgur Mediasaiber. Bertempat di Kantor KPU Malra Senin 02 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024. Rapat Pleno yang dihadiri oleh PLH Sekda mewakili PJ Bupati Malra ini diikuti oleh Saksi Paslon, Dan Tim Pemenangan Masing Masing Paslon Baik Paslon Gubernur – Wagub maupun Paslon Bupati – Wakil Bupati, Komisioner KPU serta Bawaslu Malra.
Dalam Sambutannya Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat Katakan, Berdasarkan ketentuan peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 KPU Kabupaten-Kota diamanatkan untuk melaksanakan rapat pleno terbuka kaitan dengan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari Kecamatan masing-masing untuk tingkat KPU Kabupaten Kota. Mendasari ketentuan peraturan tersebut pada hari ini KPU Malra melaksanakan rapat pleno terbuka dimaksud. Seperti Kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 27 November 2024 kita telah melaksanakan pemungutan dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Perlu kami menginformasikan bahwa terdapat satu anggota KPPS kami yang meninggal dunia pada tanggal 28 November 2024 setelah melaksanakan tugas pada tanggal 27 November 2024 sebagai anggota KPPS TPS 002 Desa Banda eli suku 30. Kami berharap dalam rangkaian rapat pleno terbuka semua saksi Pasangan calon hadir secara lengkap untuk sama-sama kita melakukan agenda rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang kita peroleh dari masing-masing Kecamatan yang telah selesai. melalui kesempatan ini juga perlu kami menginformasikan kepada kita semua beberapa hal yang kami anggap urgen dan penting diantaranya adalah:
Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sampai dengan hari ini KPU Kabupaten Maluku Tenggara telah menerima 4 Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan masing-masing pelaksanaan pemungutan suara ulang. Namun sampai hari ini Kami belum melaksanakan pleno untuk memutuskan, bukan karena Kami Mengabaikan, sebab seperti yang disampaikan sebelumnya. Perlu Kami tegaskan kepada kita semua bukan karena Tekanan atau Kami Baik, tetapi ini berdasarkan Koordinasi yang kami laksanakan bersama dengan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara bahwa proses pelaksanaan pemungutan suara ulang itu pertama didasarkan atas keputusan KPU Kabupaten/Kota, itu dasar permintaan logistik untuk pelaksanaan PSU itu didasarkan atas keputusan KPU Kabupaten Kota.
Berikutnya Adalah adanya Keputusan barulah Kami melaksanakan permintaan terhadap logistik PSU, sebab kita tidak bisa melaksanakan PSU untuk satu jenis pemilihan Bupati saja Kita juga harus melaksanakan secara reguler bersamaan dengan jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku. Sementara untuk surat suara yang ada di gudang KPU Provinsi Maluku tidak serta merta diberikan begitu saja sebab harus berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kota terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang tutup mantan Ketua KPU Malra 2018 – 2023 ini.