
Tual Mediasaiber. Dalam rangka menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan Walikota – Wakil Walikota Tual Tahun 2024. peran ASN sangat Penting dan Vital dalam menciptakan Demokrasi yang Berkualitas. Bertempat diruang Rapat DPRD Tual, Jumat 25 Oktober 2024, DPRD Kota Tual menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkot Tual, Bawaslu, KPU dan Tim Netralitas ASN Kota Tual yang Terdiri dari Inspektorat,Kesbangpol, BKPSDM dll.
RDP tersebut digelar terkait dengan keluhan Masyarakat tentang beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang memperlihatkan maraknya ASN Kota Tual berpolitik praktis. Banyak masukan yang telah diterima oleh DPRD terkait Netralitas. Maka berdasarkan amanat Undang-Undang, ASN dan Kepala Desa harus Netral serta tidak boleh mendukung salah satu calon yang maju di Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, surat keputusan bersama (SKB) lima menteri juga mempertegas posisi ASN yang harus Netral dalam pilkada meski tetap memiliki hak suara dalam setiap momen pesta demokrasi. Begitu juga dengan “Kepala Desa harus Netral, tidak boleh mendukung peserta Pilkada, dan ini sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Desa,” ujar Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut.
“Netralitas ASN adalah modal penting bagi terciptanya demokrasi yang sehatdan berkualitas. ASN harus bersikap independen dan tidak boleh condong ke kiri atau ke kanan. ASN Harus mengutamakan profesionalisme dalam menjalankan tugas, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik, ujar Borut.Seperti diketahui, Kota Tual baru baru ini digegerkan dengan unggahan salah kirim oleh seorang ASN yang diduga meneruskan pesan singkat WA ke seorang Rekannya tanpa menyadari bahwa unggahan tersebut adalah Jebakan bagi dirinya.
Sementara itu Ir.Jacobus Silubun minta agar PJ Walikota dan Tim Netralitas ASN Harus Bertindak Tegas terhadap Siapa Saja ASN yang Terlibat Politik Praktis sebab saat ini sudah sangat Parah Keberpihakan ASN Kota Tual. Menurut Silubun, PP 94 Tahun 2021 sangat tegas melarang Keterlibatan ASN dalam Politik Praktis antara lain:
Memberikan Dukungan Kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:ikut kampanye menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu/Pemilukada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk