Langgur Beritalaser. Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat mengingatkan calon anggota legislatif terpilih pada Pileg 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk selanjutnya akan diteruskan ke lembaga antirasuah ( KPK ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Sebab itu adalah Wajib Hukumnya.
Penegasan tersebut disampaikan Basuki Rahmat saat membuka Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati yang sesuai dengan RPJPD yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Maluku Tenggara di Villia Hotel Langgur Rabu, 17 Juli 2024 pukul 19.00 WIT. Ketua KPUD yang akrab disapa Bung Wawan ini melanjutkan, bahwa kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Bung Wawan juga menambahkan bahwa Jika laporan sudah sesuai ketentuan, maka KPU selanjutnya akan meneruskan ke pihak (KPK) untuk dibuatkan tanda terima kepada para calon anggota legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih pada Bulan Oktober mendatang. Sementara itu, untuk calon terpilih yang berstatus anggota DPRD petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru tutup bung Wawan.