
Langgur Mediasaiber. Sebagai bentuk persiapan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
PJ Bupati Maluku Tenggara Drs.Jasmono M Si menugaskan Penjabat Sekretaris Daerah, Ir. Nikodemus Ubro, M.Si mewakili Penjabat Bupati menghadiri Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pemda dalam rangka Pelaksanaan PP 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, Rabu 20 Maret 2024 secara Virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara.
Dalam Kegiatan Rakor tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Rasyid SE hadir mendampingi PJ Sekda. Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro ini menekankan bahwa Pemberian THR serta Gaji ke 13 ini merupakan upaya Pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di masyarakat Sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional,” ujar Suhajar Diantoro.
Pendanaan THR dan Gaji ke 13 ini bersumber dari APBD dan diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD. Sekjen Kemendagri juga menyampaikan bahwa THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.
Sedangkan besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024, dan Gaji ke 13 dibayarkan pada Bulan Juni Tahun 2024. Diakhir Rakor, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri Suhajar Diantoro berpesan agar Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dapat mempercepat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait teknis pemberian THR.