Tual Media Saiber. Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra) Bapak Jasmono dan Penjabat Wali Kota Tual ini, Akhmat Yani Renuat dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, yang diawali dengan pembacaan SK Mendagri oleh Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Maluku Dominggus N Kaya, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur.
Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Lantai 7, 31 Oktober 2023.
Turut hadir dalam pelantikan Ketua TP-PKK Provinsi Maluku Widya Pratiwi Murad, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala, Danlantamal IX Ambon Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina, Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Tiopan Hutapea, perwakilan Forkopimda lainnya, Rektor Unpatti, anggota DPRD Provinsi Maluku, OPD lingkup Pemprov Maluku, Forkopimda Malra dan Kota Tual, OPD Kabupaten Malra dan Kota Tual, Tokoh agama dan beberapa undangan lainnya.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutanya mengatakan, kedua penjabat yang baru dilantikan dapat meneruskan kepemimpinan dan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku.
Dirinya menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023, tentang penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.
“Salah satu tugas penting yang diwajibkan oleh penjabat juga, menjaga kestabilan di daerah, mensukseskan agenda nasional, dan tidak berpihak pada figur-figur politik” ungkapnya.
Ismail berharap, kedua penjabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Untuk diketahui, pelantikan tersebut berdasarkan, keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-4114 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Malra. Sedangkan Untuk Penjabat Walikota Tual Keputusan Mendagri nomor : 100.2.1.3-4115 pada tanggal 7 Oktober 2023.