Tual Mediasaiber. Walikota Tual Adam Rahayaan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, S.H., M.H secara resmi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Ohoi (Finua) se-Kota Tual bersama Kejaksaan Negeri Tual tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN
Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung di aula Kantor Wali Kota Tual pada Kamis, (21/09/2023). Wali Kota Adam Rahayaan dalam sambutan mengatakan sejak pemberlakuan Dana Desa tahun 2015 jabatan Kepala Ohoi/Finua menjadi jabatan seksi dan diminati oleh banyak orang tak terkecuali marga yang memiliki hak atas jabatan tersebut.
Penggunaan Dana Desa telah menghasilkan beberapa capaian keberhasilan khususnya bagi desa-desa atau Finua-Finua dalam wilayah pemerintahan kota Tual. Ujar Adam. Menurut Rahayaan dari 27 Ohoi/Finua yang tersebar telah merubah status yang sangat tertinggal dan desa tertinggal menjadi desa berkembang sebanyak 4 Desa, Desa Maju sebanyak 14 Desa dan Desa Mandiri sebanyak 10 Desa.
Rahayaan juga menyampaikan, terlepas dari pencapaian keberhasilan yang telah di raih oleh sejumlah Desa/Ohoi di Kota Tual, masih juga terdapat sejumlah problem dan masalah-masalah yang dihadapi dengan berbagai bentuk dan varian yang berbeda-beda. Tentunya tiap varian masalah tersebut harus dihadapi dan di tangani secara serius dengan melibatkan instansi terkait, sehingga tidak berdampak buruk terhadap perubahan status desa yang telah berkembang, maju dan mandiri menjadi Desa Tertinggal dan terbelakang.
“Masalah-masalah yang dihadapi oleh Pemerintahan Ohoi/Finua, selain masalah moralitas, integritas, salah satunya adalah minimnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh kepala Ohoi dalam memahami seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan seluruh tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Finua”ungkapnya.
Orang nomor 1 kota tual itu juga mengatakan, jika ada beberapa kepala ohoi/Finua yang karena ketakutan berurusan dengan masalah hukum pada akhirnya hanya membiarkan tanggung jawab pengelolaan kepada Bendahara tanpa melakukan monitoring dan kontrol penggunaan keuangan dana kampung.