Tual Mediasaiber. Konflik sosial yang terjadi antara kompleks pemuda Banda Eli dan Yarler, sehingga Wali Kota Tual Adam Rahayaan mengeluarkan Maklumat dengan NO. 300/001.
Maklumat tersebut untuk menjaga stabilitas dan meredam konflik sosial, Kamis (2/2/2023).
Adapun Isi maklumat antara lain, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 TentangbPemerintahan Daerah, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
Walikota menjelaskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah. Olehnya itu, dalam rangka menjaga stabilitas dan meredam konflik sosial antar masyarakat, guna menciptakan keamanan dan kedamaian daerah, menghormati hak dan kepentingan umum serta menciptakan keharmoniumum dan kerukunan antar masyarakat atas dasar falsafah Aini Ain.
Walikota tual berharap, setiap Tokoh Adat, Agama, masyarakat agar memberikan pembinaan serta Menenangkan Masyarakat di lingkunganya dalam rangka menjaga kamanan dan kedamaian, dan masyarakat Tidak mudah Teprovokasi oleh Pemberitaan yang Tidak Benar (Hoax).
Orang nomor 1 kota tual tersebut menegaskan, Mulai Tanggal 02 Februari 2023 Pukul 21.00 WIT. Akan diberlakukan Jam malam dengan ketentuan, Tidak diperbolehkan adanya Kerumunan Masyarakat Pada Lingkungan dan Jalan-jalan Utama, Tidak Diperkenankan Oknum Masyarakat untuk Membawa Senjata Tajam/Alat Tajam jenis apapun di Tempat Umum, dan Akan dilakukan sidak dan tindakan tegas oleh aparat keamanan terhadap pelanggar isi maklumat ini.