Tual Mediasaiber. Walikota tual secara resmi membuka kegiatan, pelaksanaan sidang isbat nikah pelayanan terpadu yang berlangsung di Pendopo Yarler Tual, pekan lalu
Walikota tual Adam Rahayaan dalam sambutan mengatakan, administrasi kependudukan saat ini memegang peranan penting dan sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Menurutnya, Hal ini bisa dilihat dan dirasakan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga sebagai dasar dalam setiap akses pelayanan publik baik oleh Lembaga Pemerintah maupun oleh Lembaga Swasta.
Dijelaskan, Penyelenggaraan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada esensinya bermuara pada terciptanya tertib administrasi kependudukan, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pelayanan masyarakat, terciptanya keamanan Negara, serta peningkatan kualitas demokrasi administrasi kependudukan akan menjadi dasar utama lahirnya Tertib perencanaan-perencanaan yang baik oleh Pemerintah dalam melaksanakan intervensi-intervensi kebijakan atas masalah-masalah strategis yang terjadi dengan dukungan data kependudukan yang akurat, valid dan terkini.
Lanjut dikatakan, kita semua harus mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Adminitrasi Kependudukan (GISA) yang telah dilaunching oleh Pemerintah Kota Tual pada beberapa waktu yang lalu melalui kesadaran bersama melaporkan seluruh peristiwa kependudukan dan peristiwa pencatatan sipil yang kita alami, antara lain Mutasil Pindah datang penduduk, Perubahan status kawin, Perubahan status pekerjaan, pelaporan kelahiran/kematian dan pelaporan perkawinan dan perceraian.
Salah satu pemasalahan administrasi kependudukan saat ini adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting perkawinan yang mengakibatkan tingginya angka perkawinan tidak tercatat baik pada Kantor Urusan Agama Kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam, maupun Pencatatan Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual bagi penduduk yang beragama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghuchu serta penganut aliran kepercayaan.
Dikatakan, tingginya angka perkawinan yang tidak dicatatkan, tidak hanya melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, tetapi juga akan berdampak terhadap tingginya potensi-potensi kriminal dan lemahnya perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak.Dampak yang dimaksudkan antara lain kekerasan terhadap perempuan dan anak, bisa terjadi poligami dan poliandri yang tidak kita sadari, tidak jelasnya hubungan keperdataan antara suami dan istri dan hilangnya hubungan keperdataan antara ayah kandung dengan anak kandungnya.
“Untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak sipil penduduk dan dalam rangka meminimalisir resiko-resiko hukum akibat tingginya angka perkawinan yang tidak dicatatkan, mulai tahun 2021 Pemerintah Kota Tual melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan Kerjasama Pelayanan Terintegrasi/Terpadu dengan Kementerian Agama Kota Tual untuk melaksanakan Pencatatan Terpadu, yakni Pencatatan Nikah oleh KUA Kecamatan dan Pencatatan Administrasi Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga penyerahan Buku Nikah dan Penyerahan Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk Pasangan Suami Istri sudah diserahkan secara bersama-sama. Demikian halnya dengan Pencatatan Pernikahan di Gereja, pelaksanaan pemberkatanbnikah oleh Pendeta/Pastor sudah langsung dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”jelasnya.
Rahayaan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tual dan jajaran khususnya para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tual melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan pelayanan terpadu pencatatan pernikahan. Ucapan Terima kasih juga disampaikan kepada para Dewan Gereja yang telah melaksanakan hal yang sama dalam pencatatan terpadu perkawinan, sehingga bisa dipastikan seluruh pernikahan yang dilaksanakan di Gereja juga langsung tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.