
Tual Mediasaiber. Sekretaris Dinas Kominfo Jeny Mandak,S.Pi., M.AP. Mewakili Kepala Dinas Kominfo Kota Tual memaparkan bahwa, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tual Provinsi Maluku menggelar sosialisasi penyelenggaraan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik, layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR) di lingkungan pemerintah kota tual.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar bertempat di aula kantor walikota kota tual, Rabu 20/7/22.
Jeni Mandak menyampaikan bahwa, kinerja SP4N- LAPOR kota tual pada tahun 2019 sampai 2022 adalah, pada tahun 2019 aplikasi ini sudah terhubung tetapi belum dilaksanakan secara maksimal. Kemudian pada tahun 2019 sampai bulan Agustus 2021, sebanyak 14 laporan yang masuk. 9 laporan belum ditindak lanjuti dan sedangkan sisa 5 laporan sudah selesai.
Menurut Sekdin, Rendahnya keterlibatan masyarakat secara aktiv disebabkan karena kurangnya sosialisasi dari Dinas Kominfo kepada masyarakat kota tual. Dan juga belum memadainya regulasi daerah pendukung SP4N Lapor.
Ia menjelaskan, Dari gambaran kondisi saat ini Kominfo telah menyiapkan beberapa kendala yang dibuat antara lain, evaluasi dan monitoring data pengaduan belum dilakukan secara berkala. Masing masing penyelenggara SKPD, mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkordinir dengan baik.
Kominfo kota tual telah menyiapkan surat kepada seluruh OPD agar aplikasi-aplikasi lokal sejenis SP4N segera dilaporkan ke dinas Kominfo.
Dari kendala tersebut Kominfo sudah menyiapkan rencana aksi untuk optimalisasi, pengelolaan pengaduan pelayanan publik antara lain, penyusunan semua regulasi daerah pendukung dalam rangka implementasi SP4N LAPOR.
Sosialisasi semua regulasi daerah pendukung secara berkala, kepada masyarakat, pelaku usaha dan perangkat daerah sebanyak 2 kali dalam sebulan. Dengan harapan, sebahagian masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara lengkap dan tepat serta menunjukan peningkatan jumlah pengaduan.
Evaluasi dan monitoring data pengaduan yang ada setiap jam kerja untuk dapat segera ditindak lanjuti dan tertangani penyelesaiannya.
Penyediaan anggaran yang memadai untuk mendorong peningkatan kapasitas SDM pengelola SP4N-LAPOR! melalui bimbingan teknis dan pelatihan serta mendorong ketersediaan sarana pengelolaan pengaduan yang memenuhi standar yang ditetapkan.
Mendorong keterlibatan Inspektorat Kota Tual untuk memastikan aplikasi SP4N-LAPOR , administrasi dan mekanisme pengeloaan terkait pengaduan masyarakat telah berjalan dengan baik, dan terlaksana secara efektif dan tepat.
Rapat Evaluasi Kinerja Penanganan Pengaduan secara berkala setiap Perangkat Daerah bersama Walikota Tual, Wakil Walikota Tual, dan Sekretaris Daerah Kota Tual, dengan mendasari laporan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tual.
Pemberian sanksi tegas bagi pihak perangkat daerah yang lambat dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk dan diumumkan pada saat apel rutin Pemerintah Daerah Kota Tual.
Senantiasa membangun koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kantor Staf Presiden (KSP),Ombudsman RI, Kemendagri RI, Kemenpan RB, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, dan pihak terkait lainnya untuk perbaikan pengelolaan layanan pengaduan di Kota Tual dari waktu ke waktu
Pemanfaatan Data Lapor yang melibatkan Bappeda. Menurut Mandak, bapeda juga dilibatkan karena, merupakan badan perencanaan di daerah dan juga ada bidang yang menangani statistik. Diharapkan Kominfo dan Bapeda dapat berkoordinasi untuk berbagi data.
Untuk diketahui Kominfo kota tual akan melakukan sosialisasi melalu Facebook, Twitter, Instagram, YouTube dan juga lewat pemberitaan melalui media-media cetak maupun online (01)