Ambon Mediasaiber. Kepada Media ini saat di Temui Bupati Malra Drs Hi M.Taher Hanubun di kediaman tepat pukul 13,00 wit bahwa PNS Malra wajib mentaati peraturan PP 53 tahun 2010 yang mana telah di ubah dengan PP 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan dalam melaksanakan tugas 27/6/22.
Dijelaskan, terkait dengan fungsi dan peran jabatan kepala dinas badan di kab Malra tidak ada tendisius politik. Faktanya, pemerintahan yang saya pimpin tidak ada pejabat yang nonjob.
Hanubun menghimbau kepada seluruh ASN kab Malra agar slalu mentaati peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat. Karna, dalam PP 53 tahun 2010 yang mana telah diubah dengan PP 94 tahun 2021. Bila mana, tidak melaksanakan tugas 10 hari maka, akan dikenakan sanksi dan bisa juga dipecat sesuai amanat.
“Saya mengharapkan kepada teman teman media juga agar bisa kita sama sama mengawal dan mengawasi kinerja ASN di lingkup pemerintahan yang di pimpin MTHPB”pintanya.
Hal tersebut juga dapat dibenarkan oleh staf ahli Pemerintahan Hukum dan Politik Roy Rahayaan SH. M.si bahwa, pemerintahan yang di pimpin oleh Drs Hi.M. Taher Hanubun selaku Bupati Malra,dan Ir.Petrus Beruatwarin.M.si selaku Wakil Bupati Malra tidak ada tendisius politik dendam.
“Jadi pemerintahan yang di pimpin Bupati Malra Drs.Hi M.Taher.Hanunun dan wakil Bupati Malra.Ir Petrus Beruatwarin. M.Si ini pemerintahan murni. Karna, terbukti banyak OPS pilkada kemarin banyak tidak sejalan dengan kandidat MTHPB. Tetapi, setelah pilkada Bupati Malra, tidak pernah melakukan kedendaman baik jabatan kadis,sekertaris bahkan juga para Kabid. Tetapi, penilaian Hanubun itu kepada orang yang loyalitas kerja mendukung program kinerja Bupati dan wakil Bupati Malra.”Ungkap R.R.
Rahayaan juga sangat mengapresiasi kepada Bupati Malra Drs.Hi.M.Taher Hanubun dan wakil Bupati Malra Ir.Petrus Beruatwarin.M.si atas kinerjanya yang kurang lebih 4 tahun lamanya. Semoga slalu di berkati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.