Tual Mediasaiber. Sekertaris daerah kota Tual, A Yani Renuat, akan segera menggelar rapat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk evaluasi berbagai catatan kritis dan rekomendasi yang di keluarkan oleh DPRD Kota Tual terkait permasalahan rakyat yang harus segera ditangani.
Hal ini disampaikan sekda kota Tual ketika usai mengikuti rapat paripurna, Penyampaian persetujuan DPRD kota Tual atas LKPJ Walikota Tual tahun 2021. (24/5/22 ) di Gedung DPRD Kota Tual.
Lebih lanjut kata Sekda, catatan dan rekomendasi DPRD bersifat teknis itu,di pandang perlu untuk dilakukan peninjauan lapangan. Karena itu, jika ada OPD yang tidak mampu menjalankan rekomendasi DPRD maka, akan di lakukan rapat Baperjaka untuk evaluasi SKPD yang bersangkutan. Dan hal ini semua dilakukan untuk peningkatan kinerja.
Renuat juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua komponen masyarakat karena tahun 2022 tual tercatat memperoleh predikat WTP dari BPK RI perwakilan Maluku tahun 2021.
Sementara itu lanjut sekda, terkait Perpres 33 tahun 2020 tentang perjalanan Dinas dalam daerah dan luar daerah.
“Saya kemarin sudah sampaikan kepada BPK-RI yang melaksanakan tugas pemeriksaan tahun 2021. kami sedikit berbeda opini dengan BPK. Pandangan saya tentang Perpres 33 tidak menyebutkan bahwa perjalanan dinas dalam daerah atau luar daerah tetapi disebutkan, perjalanan dinas dalam kota dan luar kota dalam Perpres 33 tersebut menggunakan kriteria delapan jam untuk perjalanan dinas dalam kota” tuturnya.
Dengan demikian kalau dilakukan perjalanan dinas dalam kota tual untuk pergi ke pulau-pulau kur masuk perjalanan dinas luar kota atau luar daerah. Kalau, kita gunakan standar delapan jam, sementara dalam Perpres 33 tidak mengatur menggunakan fasilitas kendaraan apa. “Contoh, pesawat dari kota tual ke Ambon ibu kota propinsi Maluku menempuh perjalanan hanya satu jam lebih berarti masuk perjalanan dinas dalam kota bukan perjalanan dinas luar kota”ungkapnya.
Sekda mengaku argumentasi itu sudah disampaikan ke BPK RI Perwakilan Maluku dan di terima disemua kabupaten kota di Maluku mengalami permasalahan yang sama atas temuan BPK tersebut. Ketika, permasalahan perjalanan ini di sampaikan maka BPK menjadikannya sebagai yuris prodensi untuk tahun ini di bebaskan dan menjadi catatan BPK.
“Kami akan Surati Kemendagri dan Presiden agar pemerintah pusat segera melakukan perbaikan atau peninjauan kembali atas apa yang telah di tuangkan, dengan tidak menaru perbedaan presepsi atas perjalanan dinas dalam kota maupun luar kota”pintanya. (01)