Jaksa Temukan Dugaan Korupsi 500 Juta Lebih Di Dusun Fair

Tual Media-Saiber, Setelah melakukan pemeriksaan lapangan selama dua minggu di dusun fair, tim kejaksaan negeri tual menemukan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dusun fair tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) lebih.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tual Chrisman Sahetapy, SH.MH. diruang kerjanya pada hari kamis 4 Maret 2021.

Sahetapy menjelaskan, Aliansi Masyarakat Pemuda Peduli (AMPP) dusun fair pada tanggal 22 november 2019 telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dusun fair tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 di kantor kejaksaan negeri tual.

Untuk itu, Pihak kejaksaan menyurati Tim APIP inspektorat kota tual untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Kepala Dusun Fair Mohamad Silayar.

Pj. Dusun Fair Mohamad Silayar

Setelah tim APIP selesai melakukan pemeriksaan, Sahetapy menduga hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta lapangan. Sehingga, dari Aliansi melakukan aksi demo di Kantor walikota dan juga di Kejaksaan Negeri Tual.

“Setelah melakukan aksi demo, AMPP bertemu dengan TIM kejaksaan dan meminta TIM segera melakukan pemeriksaan ulang di dusun fair. Karena menurut pihak AMPP mereka, meragukan hasil pemeriksaan Tim APIP kota tual”ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, Tim kejaksaan melakukan pemeriksaan lapangan di dusun fair Berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri Tual Nomor : PRINT-249/Q.1.12/Fl.1/2020 tanggal 3 agustus 2020, yang telah diperbaharui dengan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri tual nomor : PRINT-15/Q.1.12/Fl.1/01/2021 tanggal 26 januari 2021.

“Kami Tim kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan, ternyata temuannya lebih besar dari pada tim APIP. Bagaikan langit dan bumi” Ujar Sahetapy.

Sahetapy katakan, dalam waktu dekat persoalan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan AHLI dari propinsi maluku untuk menghitung kerugian keuangan negara sesuai dengan alat bukti.

Ia juga menyampaikan, sesuai dengan program Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicki Darmawan yaitu program Gebyar September 2020 yang dimana salah satu program kerjanya yaitu, untuk pencegahan korupsi maupun pemberantasan korupsi di wilayah kota tual dan maluku tenggara. (TIM)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: