
AMBON Mediasaiber. Komitmen memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum kembali ditegaskan dalam pertemuan silaturahmi antara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (17/7/2026).
Kapolda Maluku hadir bersama Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si., Irwasda, para pejabat utama, kepala biro, direktur, Dansat Brimob, hingga para kepala bidang di lingkungan Polda Maluku. Sementara Kajati didampingi para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, dan para koordinator Kejati Maluku.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan. Diawali dengan perkenalan seluruh pejabat yang hadir, agenda tersebut menjadi wadah mempererat koordinasi sekaligus memperkuat kolaborasi kedua institusi dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum di Provinsi Maluku.
Dalam arahannya, Kapolda Maluku menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di seluruh wilayah Maluku. Ia meminta seluruh personel tidak ragu berdiskusi dan berkoordinasi demi menghadirkan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
“Sinergi antar aparat penegak hukum harus terus diperkuat. Jangan sampai ego sektoral menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun proses penegakan hukum,” tegas Kapolda.
Senada dengan itu, Kajati Maluku menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi tersebut. Menurutnya, hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini merupakan modal penting dalam menciptakan penegakan hukum yang profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rudy Irmawan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Maluku agar selalu mengedepankan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani setiap perkara, sehingga penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku sekaligus mengedepankan rasa keadilan.
Selain membahas penguatan hubungan kelembagaan, kedua pimpinan turut berdiskusi mengenai berbagai dinamika penanganan perkara di lapangan. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Kapolda dan Kajati sepakat bahwa penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara selektif, terutama terhadap perkara yang melibatkan tindak kekerasan menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Menurut keduanya, kasus dengan tingkat kekerasan tinggi perlu dikaji secara cermat agar tidak mengurangi efek jera terhadap pelaku maupun memicu terulangnya tindak pidana serupa.
Karena itu, setiap proses penanganan perkara harus tetap mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Silaturahmi tersebut ditutup dengan pertukaran cenderamata antara Kajati Maluku dan Kapolda Maluku sebagai simbol eratnya hubungan kerja sama kedua institusi. Seluruh rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama yang diikuti pejabat utama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku sebagai wujud komitmen bersama memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Bumi Raja-Raja.

