
Tual Mediasaiber. Walikota Tual A. Yani Renuat Telah Mengeluarkan Maklumat nomor : 338/ 1272. Tentang : Pelaksanaan hiburan malam atau pesta di wilayah kota tual.
Demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman serta upaya menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban diwilayah Kota Tual, maka Walikota Tual menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Tual :
1 Dilarang melaksanakan hiburan malam/pesta
-
Apabila masih ditemukan kegiatan-kegiatan
dimaksud tanpa memiliki izin dari Pemerintah
daerah dan kepolisian Resor Kota Tual, maka siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku -
Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melaporkan potensi gangguan keamanan, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
-
Demikian Maklumat Walikota Tual dan agar menjadi perhatian kita bersama.