
Tual Mediasaiber. Polres Tual Berhasil mengungkapkan Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kurang dari 1×24 jam Polres Tual berhasil menangkap pelaku utamanya.
Kronologis pada saat korban bersengolan dengan salah satu rekan pelaku di acara hiburan joget kemudian terjadi keributan dan berujung pada penikaman terhadap korban, kejadian pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 pukul 02.30 Wit Lokasi Pasar Tual.
Saksi-saksi yang diperiksa ada 13 orang dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial WR alias Oming Umur 21 Tahun (Pelaku penikaman).
Identitas Korban an. Komar Safik Renggur Umur 15 Tahun, pelajar SMP, Alamat Kompleks Wara Kec. Dullah Selatan
Saat ini pelaku sudah ditahan di Ruang Sel Tahanan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 338 Jo Pasal 351 Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Tual Akbp Adrian S.Y. Tuuk, SIK, MH. Menerangkan bahwa perbuatan pelaku tersebut bisa diancam hukuman lebih berat apalagi korban adalah anak dibawah umur, serta pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Reskrim.
Kapolres Tual Akbp Adrian S.Y. Tuuk, Sik, MH. menghimbau agar masyarakat kota Tual tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di kota Tual dan jangan mudah terpancing provokasi di Media Sosial, serahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian.