
Tual Mediasaiber. Sebagaimana tertera dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, anggota KPPS ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024. Setelah itu, KPPS akan bertugas selama kurang lebih satu bulan, yakni dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Untuk mendukung kelancaran tugas tugas kepemiluan maka setiap anggota KPPS harus dibekali dengan Pengetahuan tentang tugas dan tanggung jawab mereka.
Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tual Rabu 20 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual lewat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dullah Selatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Lodar EL kembali melaksanakan Bimbingan Teknis bagi Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ((KPPS) yang diikuti oleh 119 Orang anggota KPPS yang tersebar di 17 TPS dari Kompleks BTN Indah & Koperasi, sebagian UN, Sinar Pagi, Yarler, Tanah Putih
Pada Bimtek hari Ketiga ini Ketua Divisi SDM KPU Kota Tual A.Hamid Ngilitubun membawakan Materi tentang tugas masing-masing anggota KPPS. Setiap KPPS memiliki peranan yang sangat penting, sehingga kinerja masing-masing PPS harus benar-benar maksimal dan penuh konsentrasi, agar tidak terjadi permasalahan dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam kegiatan bimtek ini juga para anggota KPPS diberikan latihan soal untuk mengisi salinan C-Hasil yang mirip dengan apa yang akan digunakan ketika Pilkada nanti. Hal ini sangatlah penting untuk memperkuat kemampuan anggota KPPS. Karena dengan pemberian materi kemudian diisi dengan praktek sangatlah menambah pemahaman anggota KPPS dalam pengisian C-Hasil tersebut.
Ngilitubun berharap agar Bimtek ini dapat meminimalisir kendala yang akan dihadapi oleh KPPS sebagai ujung tombak dari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Nantinya seluruh KPPS se Kota Tual akan dibekali dengan Tata Cara Pengoperasian Aplikasi SIREKAP yang akan dilangsungkan pada Tanggal 21 November 2024 yang dipusatkan pada Kantor Camat Dullah Selatan dan Utara.