Tual Mediasaiber. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tual menggelar kegiatan, rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka mengidentifikasi potensi kerawanan tahapan kampanye serta pencegahan pelanggaran dan sengketa pada pilkada kota tual tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan, Bawaslu Kota Tual, Komisioner KPU Kota Tual, Perwakilan Polres Tual, Tim dan LO Paslon Walikota dan Wakil Walikota dan sejumlah wartawan.
Ketua KPU Kota Tual Mutaqin Ali Renhoran dalam sambutan mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Kota Tual nomor 200 terkait jadwal kampanye sudah dikeluarkan. Dan hal itu juga berdasarkan usulan dari LO atau penghubung.
Selain itu, rapat koordinasi ini untuk menginvestigasi apa saja yang menjadi kendala atau menjadi pencegahan nantinya dalam masa-masa kampanye. Pertama yang ingin disampaikan adalah di PKPU 13 tahun 2024 yaitu, kampanye di BAB IV terdapat beberapa metode yang difasilitasi oleh KPU, pasangan calon atau timnya partai atau gabungan partai politik yang tergabung di dalam bakal pasangan calon.
Dikatakan, pertemuan terbatas dan juga pertemuan terbuka, disampaikan bahwasanya setelah beberapa mekanisme di pertemuan terbatas terkait dengan sttp, harus diketahui bersama bahwa di tim pemenangan atau tim kampanye, KPU dan Bawaslu hanya menerima surat tembusan dari pasangan calon yang sudah diterbitkan oleh kepolisian.
Di pasal 34 dan 36 juga di PKPU13 termuat apa saja yang harus dituangkan dalam surat pemberitahuan itu. Misalnya nama kegiatan, tempatnya telah di sampaikan. Pada pasal 34 dan 35 baik itu di pertemuan tertutup dan juga pertemuan terbatas.
“Saya ingin sampaikan juga di dalam isi pemberitahuan terdapat 7 item : yaitu pemberitahuan ayat 1 mencakup informasi bentuk kegiatan misal bentuk kegiatannya apa, tatap muka yaitu bisa disampaikan di dalam surat pemberitahuan. Kemudian maksud dan tujuan, yang ketiga adalah tempat dan waktu, ke empat nama pembicara dan tema materi, yang kelima jumlah peserta yang diundang, yang ke enam nama penanggungjawab dan ke tujuh adalah tautan jika diselenggarakan di media”ucapnya.
Renhoran juga menjelaskan, Ada dua pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog. KPU akan memfasilitasi tempat, sesuai dengan PKPU 13, dan juga bahan kampanye serta alat peraga kampanye. Diharapkan, apa yang dituangkan di dalam PKPU 13 baik itu PKPUnya dan juknis 1363 ada pada surat pemberitahuan.
Lanjut dikatakan, Karena membicarakan investigasi sehingga hal-hal ini yang perlu ditekankan bahwasanya, di surat pemberitahuan itu harus disertakan.
Untuk dana kampanye, seperti yang telah diketahui bersama bahwa telah dibuat surat keputusan dana kampanye. Batasnya yaitu 38 Milyar 319 juta yang telah disepakati dan telah di SK kan.
Renhoran menambahkan, Untuk ketentuan lainnya dalam memaknai PKPU dan juknis, ada pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Polres, tergantung dengan ketentuan UU di Polres itu sendiri. Sehingga kalau ada surat pemberitahuan Ka Polres, kami juga berharap mendapatkan informasi yang sama terkait dengan kampanye tersebut.