Langgur Mediasaiber. Menindaklanjuti ketentuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis yang dilengkapi materai serta rekaman video sebagai bukti integritas dan kepatuhan terhadap kode etik.
Assujudiya Arief Hanubun, Komisioner KPU Maluku Tenggara, secara tegas menyampaikan bahwa dirinya memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon Bupati Malra pada Pilkada 2024 mendatang.
Dalam surat pernyataannya, Assujudiya mengungkapkan bahwa ia memiliki ikatan keluarga dengan Muhamad Thaher Hanubun, yang merupakan adik kandung dari ayahnya, M. Arief Hanubun.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi DKPP, Assujudiya telah menyerahkan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai senilai Rp 10.000.
Tidak hanya itu, ia juga melampirkan rekaman video pernyataan resmi yang direkam pada 22 September 2024 sebagai bukti transparansi.
Pernyataan terbuka ini menunjukkan komitmen Assujudiya untuk menjaga integritas dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu, meski memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu kandidat.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik kepentingan serta menjamin netralitas KPU dalam penyelenggaraan Pilkada di Maluku Tenggara.
Dengan sikapnya yang terbuka dan transparan, Assujudiya Arief Hanubun memberikan contoh nyata bagi anggota KPU lainnya untuk tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas dalam setiap tahapan pemilu.