Tual Mediasaiber. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya Menyelesaikan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Maluku Tenggara yang dimulai sejak 27 Hingga 29 Agustus 2024. Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Jumat 30 Agustus 2024 dan dihadiri lengkap Seluruh Komisioner KPU Malra serta dihadiri Ketua dan Komisioner Bawaslu Malra, Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat katakan, Sesuai Juknis PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, Walikota & Wakil Walikota, Maka secara Resmi KPU Maluku Tenggara Menutup seluruh rangkaian Tahapan Pendaftaran.
Kepada Seluruh Awak Media yang hadir dalam Konferensi Pers tersebut, Basuki Rahmat Oat juga tegaskan bahwa Sampai Dengan Penutupan Pukul 23.59 WIT Hanya ada Tiga Pasangan Calon Kepala Daerah yang mendaftar masing masing pada Hari Kedua Tanggal 28 Agustus Paslon Hi M.Taher Hanubun – Carlos Viali Rahantoknam, kemudian Pada Hari Ketiga/Hari Terakhir, Dua Paslon masing masing, Djamaludin Kudubun – Wilibrodus Lefteuw serta Martinus Sergius Ulukyanan – Ahmad Yani Rahawarin, dan kepada ketiga Paslon tersebut telah diberikan surat tanda terima sekaligus Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan yang akan dilangsungkan di RSUP Dr.Leimena Kota Ambon mulai Tanggal 31 Agustus 2024, dan sesuai jadwal, Tahapan Pemeriksaan Kesehatan ini akan ditutup pada Tanggal 02 September 2024 ujar Oat.
Ketua Bawaslu Maluku Tenggara pada kesempatan tersebut mengingatkan agar pada saat pelaksanaan Kampanye nanti semua Kandidat dapat mematuhi seluruh ketentuan perundang undangan yang berlaku dan jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan pada saat tahapan Kampanye ujar Ketua Bawaslu. Dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Hanya Dua Parpol yang Tidak mengusulkan Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Malra yakni Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang Sehingga jika dalam peredaran Baliho/Spanduk ataupun Pamflet yang menyertakan gambar kedua Parpol tersebut maka akan dianggap sebagai Pelanggaran.