Tual Mediasaiber. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara menerima berkas pendaftaran dari satu bakal calon bupati dan wakil bupati Maluku Tenggara, Muhammad Taher Hanubun dan Carlos Rahantoknam.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat saat melakukan konferensi pers 28 Agustus 2024, bertempat di KPU Malra.
“Pendaftaran di lakukan di kantor KPU kabupaten Maluku Tenggara kurang lebih sekitar pukul stengah 3 siang dan kami, menerima kehadiran bakal pasangan calon dan pimpinan Partai Politik pengusul, dalam hal ini ada Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Perindo dan Partai Demokrat”ucapnya.
Dikatakan, Setelah dilakukan penerimaan terhadap dokumen pendaftaran yang di sampaikan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan amanat pasal 104 peraturan KPU no.8 tahun 2024. KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang di sampaikan baik terhadap dokumen syarat pencalonan dan diperiksa kebenaran dan kelengkapannya.
Untuk dokumen syarat calon yang diperiksa adalah kelengkapannya. Dilakukan pemeriksaan semuanya dinyatakan lengkap dan benar dan diterbitkan tanda terima disertai dengan surat pengantar Pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan bakal pasangan calon di Rumah Sakit RSUD Dr. Leimena di Ambon.
Ketua KPU Malra menambahkan, Untuk dokumen telah kami periksa kebenaran dan kelengkapannya. Diperiksa terkait dengan syarat calon yang ada 16 dokumen wajib dan beberapa dokumen pendukung diperiksa kelengkapannya. Pada tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 4 September 2024 dilakukan penelitian administrasi berkaitan dengan syarat calon.