Tual Mediasaiber. Dua orang anggota Polres Tual Provinsi Maluku atas nama, Brigpol Verel Mahulette dan Bripda Hakleus Julianus Romroma telah dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya, kedua anggota tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sehingga mereka dipecat. Keputusan PTDH telah ditetapkan di Ambon pada tanggal 23 September 2022 oleh, Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen. Pol Lotharia Latif, S.H., M.Hum
Upacara pemecatan tidak dengan hormat dipimpin langsung oleh Kapolres Tual, AKBP Prayuda Widiatmoko S.I.K, yang berlangsung halaman lapangan apel polres tual. Rabu ( 12/10/2022).
Menurut Prayuda, pemecatan terhadap kedua anggotanya itu sudah melalui mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik kedua anggota itu tidak bisa lagi dipertahankan menjadi anggota Polri. Dan Pemecatan tersebut dilakukan sesuai prosedur.
Pemecatan kedua anggota polres tual tanpa kehadiran . Sebagai gantinya, anggota Provos Polres tual membawa foto kedua anggota dalam upacara, dan dicoret oleh Kapolres Tual sebagai tanda resmi dipecat.
Dikatakan Kapolres Tual, Hal ini juga menjadi renungan bagi seluruh anggota polri yang lain. Sehingga, dalam pelaksanaan tugas lebih berhati-hati dan disiplin dalam melaksanakan tugas serta taat pada kode etik Polri.
Pantauan media, Upacara diikuti oleh Wakapolres Tual,pejabat utama, sejumlah personil polres Tual dan Wartawan. (Ali)