Langgur Mediasaiber. Dinas sosial kabupaten Maluku tenggara ditahun 2021 menyalurkan 2 jenis bantuan sosial. Yaitu, bantuan sosial tunai (BST) dampak covid-19 dan bantuan sosial tunai extrem.
Hal ini diungkapkan kepala dinas sosial kabupaten maluku tenggara, Drs.Hendrikus Watratan, M.Si saat ditemui media diruang kerjanya 13/01/22.
Watratan menjelaskan, Bantuan sosial tunai yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat bersumber dari APBD kabupaten malra.Untuk Jumlah penerima bantuan sebanyak 3818 KPM atau individu.
Menurutnya dari data tersebut, terdapat 1746 yang berasal dari keluarga miskin yang ada pada data terpadu kesejahteraan sosial.
Ada juga data keluarga atau individu yang teridentifikasi sebagai, pekerja industri kecil menengah sebanyak 7 KPM. Dan untuk pekerja hotel dan penginapan, 62 KPM.
Untuk pekerja Rumah makan, resotoran 6 KPM, pekerja ojek sebanyak, 66 KPM, pekerja angkutan perkotaan sebanyak, 3 KPM, pekerja angkutan pedesaan 4 KPM, angkutan baran, 2 KPM, angkutan laut 1 KPM,
Penerima BST dari Kantor Pos, 1555 KPM, yang sudah tidak diakomodir sehingga dimasukan ke BST APBD dan Penerima BST yang melalui Bank BRI sebanyak 239 KPM.
Dari data penerima manfaat sebanyak 3818, Pemerintah daerah melalui keputusan bupati nomor 1257 tanggal 2 September tahun 2021, tentang penetapan, Keluarga atau individu masyarakat penerima bantuan jaring pengaman sosial dampak covid-19 bantuan sosial tunai kabupaten Malra tahun 2021.
Untuk penerima manfaat mendapatkan bantuan perbulan sebesar Rp.200.000, per bulan selama 5 bulan, sejak bulan Agustus hingga Desember 2021.Untuk total anggaran yang ditetapkan sebanyak Rp. 3.941.000.000.
Bantuan tersebut telah disalurkan tunai kepada penerima manfaat sesuai dengan mekanisme yaitu 2 tahap. Tahap pertama, bulan Agustus, September, dan tahap kedua oktober,November dan desember
Tahap 1 Dari 3818 penerima manfaat dinas sosial berhasil menyalurkan bantuan sebanyak, 2903 KPM dan tidak tersalur sebanyak 915 KPM karena menerima bansos lain. Untuk tahap 2 dinas sosial berhasil menyalurkan, 2456 KPM, dan tidak tersalur 1362 KPM.
Dikatakan, untuk bantuan yang kedua dari dinas sosial yaitu, bantuan sosial tunai extrem. Bantuan ini sesuai dengan surat edaran Mendagri ditetapkan Bantuan ini berasal dari desil 1 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Ada 4 desil. Desil 1 adalah keluarga yang sangat miskin, Desil 2, keluarga miskin, desil 3 keluarga hampir miskin dan desil 4 keluarga rentan miskin” jelasnya.
Untuk data desil 1 berjumlah 1131 KPM, setelah dilakukan verivikasi yang memenuhi syarat adalah 1002 KPM. KPM yang memenuhi syarat inilah yang ditetapkan dengan keputusan bupati Malra dengan nomor 1314 tahun 2021 tentang, penetapan penerima bantuan sosial tunai kemiskinan extrem.
Dari data 1002 KPM dilakukan penyaluran non tunai, melalui rekening sebanyak 787 KPM, dan penyaluran langsung tunai sebanyak 215 KPM.
Watratan berharap dengan adanya bantuan yang disalurkan dari pemerintah kabupaten Maluku tenggara dapat menggunakannya dengan baik sehingga memenuhi kebutuhan keluarga. (Penulis : Stev Romkeny)