Dokumen LPJ Ohoi Danar Ternate Diserahkan Ke BSO

Maluku-Tenggara Media-Saiber, Penyerahan Dokumen LPJ Ohoi Danar Ternate Tahun 2020 kepada BSO, bertempat di kantor Ohoi beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan kepala ohoi danar ternate Abdul Rahman Hanubun melalui pesan watshapnya kepada media ini.

Dijelaskan, penyerahan tersebut dalam rapat bersama yang dihadiri beberapa unsur sebagai representasi masyarakat Ohoi. Yakni, BSO, LPMO, TP. PKK Danar Ternate, BUMO, Kader Posyandu, Keterwakilan Pemuda, tokoh Adat, Agama dan Perempuan.

“LPJ wajib hukumnya pemerintah Ohoi menyampaikan kepada BSO, karena hal tersebut merupakan pertanggungjawaban selama 1 tahun kegiatan berjalan dimana anggaran/Dana Desa, ADO, adalah uang negara dan daerah. Sehingga, wajib dipertanggungjawabkan penggunaanya”Tutur Hanubun.

Menurut Hanubun, jika ada permasalahan, BSO Memanggil/mengundang pemerintah Ohoi untuk dapat menjelaskannya. BSO mempunyai kewenangan untuk mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut.

Dikatakan, selain penyerahan LPJ ke BSO, diserahkan juga ke Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, Dinas PMDPPA Kab. Malra dan Camat setempat. Semua ini adalah mekanisme atau tahapan dalam proses Dana Desa.

“Ditahun sebelum kami juga lakukan hal seperti ini. Dan BSO mengapresiasi proses nya. Karena, hal ini bagian dari alur tahapan dan semoga semua Ohoi juga sama dalam menyampaikan pertanggungjawaban ke BSO Ohoi masing-masing. Ohoi Danar Ternate menjadi contoh sederhana dan kiranya Ohoi-Ohoi lain dapat melakukan hal yang sama”Tutupnya.(TIM)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: