Tual Media-Saiber. Ahli waris tanah watdek-ohoijang abdullah Renyaan anak dari, Alm. Soa watdek Hi. Hasan Renyaan menuntut agar lahan yang telah dipakai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tual, yang berkedudukan di atas lahan ahli waris di Watdek-ohoijang agar segera membayar ganti rugi sebesar Rp. 100. 000.000.000, – (seratus miliar).
Pasalnya, selama ini tanah yang dipakai kantor KPPN tual belum ada ganti rugi kepada ahli waris. Sehingga, ia menuntut agar Kantor tersebut segera membayarnya.
Ia mengatakan, jangan cuman enak-enaknya saja membangunan kantor diatas lahan ahli waris tetapi harus menyadari bahwa tanah tersebut belum ada penyelesaian dengan ahli waris.
Untuk itu ia berharap, dalam waktu dekat kantor KPPN tual segera membayar biaya ganti rugi sebesar Rp. 100 Miliar.
Ahli waris Abdullah Renyaan menyampaikan pernyataan ini diwatdek 7 Januari 2021.
(Tim)