Langgur Media-Saiber, Kuasa Hukum Joseph Welerubun, SH dan Ahli Waris Abdullah Renyaan secara tegas mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara segera mengganti rugi lahan yang dipakai pemda malra selama 67 tahun.
Jika tidak ganti rugi maka, Kuasa hukum akan secara resmi melaporkan pemda malra ke polres tual atas dugaan penyerebotan diatas lahan ahli waris.
Hal ini disampaikan Renyaan dan Welerubun saat diwawancarai di kediaman ahliwaris di desa watdek, rabu 18 november 2020.
Renyaan sangat menyesalkan pemerintahan Malra. Karena, surat tagi janji 3 kali dan surat Somasi 3 kali sudah dikirim tetapi sampai saat ini tidak ditanggapi.
Ia mengharapkan, pemda malra segera menanggapi persoalan ini dengan serius karena hal ini tidak main-main. Menurutnya, secara hukum dan sesuai dengan keputusan pengadilan tahun 1976 perkara 28 terkait lahan yang dipakai membangun kantor pemda, kantor kementerian dan BUMN diwatdek-ohoijang, dirinya merupakan ahli waris yang sah dari soa watdek alm. Hi Hasan Renyaan.
Ahli waris meminta pemda malra agar segera menuangkan biaya ganti rugi lahan di APBD untuk dibayar ditahun 2021. Jika, pemda malra tidak mengubris hal itu maka ia bersama kuasa hukumnya akan mengambil tindakan, melaporkan Pemda Malra Lakukan penyerobotan diatas lahan ahli waris.
Sementara itu, Kuasa hukum Ahli waris Joseph Welerubun SH, menjelaskan, untuk diketahui public bahwa, bapak Abdullah Renyaan adalah ahli waris yang sah, atas sebidang tanah yang dipakai pemda selama 67 tahun. Dan sudah ada keputusan SAH dan inkrah yang ditetapkan oleh pengadilan negeri tual tahun 1976.
Ia mengatakan, kami ini bukan hewan tetapi kami ingin membangun suatu peradaban, etika beroganisasi dan tata cara hubungan yang baik dan kami adalah rakyat pencari keadilan menuntut hak”ungkapnya.
Welerubun sangat menyesalkan karena jika surat tidak dibalas pemda malra, seharusnya dibentuk tim dan membuat pendekatan tetapi faktanya tidak ada. Untuk itu, ia menilai pemimpin di kabupaten malra adalah pemimpin yang tidak baik di daerah.
Kuasa hukum juga sudah menyurati DPRD Malra agar segera memanggil Bupati Maluku Tenggara untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini.
Welerubun dengan tegas menyampaikan, jika persoalan ini tidak digubris maka, ia akan melaporkan secara resmi ke Polres Tual terkait dugaan penyerobotan diatas lahan ahli waris dan secara resmi juga akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tual untuk bangunan-bangunan Pemda Malra yang dibangun diatas lahan ahli waris segera dibongkar dan diratakan dengan tanah.
(Pewarta : Ali Keliwoi/Renmaur)