
_Sosialisasi Tugas Pokok Kwarcab dan Perkenalan Pengurus Baru Kepada Kepala SMA-SMK-SLB se-Kota Tual_
Tual Mediasaiber. 7 Agustus 2026* – Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmensusk) Kota Tual menggelar pertemuan bersama Wakil Wali Kota Tual, *Amir Rumra*, yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tual.
Pertemuan berlangsung di Aula SMA Negeri 5 Tual pada Jumat (7/8/2026) dan dihadiri oleh para Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang ada di Kota Tual.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Tual sekaligus memperkenalkan susunan kepengurusan baru Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Tual periode saat ini. Agenda ini juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus sosialisasi tentang Gerakan Pramuka kepada masyarakat pendidikan di Kota Tual.
Dalam sambutannya, Amir Rumra yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku dan Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan tugas pokok Kwarcab.
“Kwarcab mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah Kota Tual,” ujar Amir Rumra.
Beliau merinci beberapa tugas utama Kwarcab, antara lain:
1. *Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya* dan melaksanakan AD/ART serta keputusan-keputusan organisasi.
2. *Membina Kwartir Ranting, Gugus Depan, dan Satuan Karya Pramuka* di wilayah Kota Tual.
3. *Menjalin kerjasama* dengan Majelis Pembimbing Cabang, instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat.
4. *Mengelola manajemen kegiatan* meliputi perencanaan, keuangan, logistik, aset, pembinaan anggota muda dan dewasa, serta pengabdian masyarakat.
5. *Mengkomunikasikan misi dan program Gerakan Pramuka* kepada masyarakat melalui media informasi.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menjelaskan struktur organisasi Kwarcab yang bersifat kolektif dengan masa bakti 5 tahun. Kwarcab terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Andalan Cabang yang membidangi Binamuda, Binawasa, Organisasi dan Hukum, Keuangan, serta Abdimas dan Humas.
“Dengan kepengurusan baru ini, kami berharap Gerakan Pramuka di Kota Tual dapat semakin aktif dalam membentuk karakter generasi muda yang berjiwa Pancasila, disiplin, dan peduli terhadap pengabdian masyarakat,” tutup Amir Rumra.
Dasar hukum pelaksanaan Gerakan Pramuka yang disampaikan di antaranya Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961, AD/ART Gerakan Pramuka, serta berbagai Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

