
AMBON, MediaSaiber. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18.969.571.337.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Ambon pada Rabu (5/8/2026), berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 4 Agustus 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial W.A.L, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, serta N.R, Kepala Urusan Kasir pada perusahaan yang sama.
Hasil penyidikan mengungkap, keduanya diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangan dalam mengelola keuangan perusahaan untuk melakukan penyimpangan dana kas dan rekening operasional selama periode 2020 hingga 2024.
Modus yang digunakan antara lain dengan menaikkan harga satuan material docking kapal, menggelembungkan nilai kontrak subkontraktor dan biaya operasional lainnya dalam daftar pengeluaran (cashflow) yang dijadikan dasar pencairan dana perusahaan.
Selain itu, tersangka W.A.L diduga melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadinya maupun rekening milik N.R tanpa persetujuan direksi. Sementara itu, penarikan uang melalui cek dan transfer yang semula diperuntukkan bagi operasional perusahaan diduga disalahgunakan. Berdasarkan hasil penyidikan, setiap akhir pekan N.R melaporkan sisa dana kas kepada W.A.L, yang kemudian diduga dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tanggal 14 Juli 2026, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,96 miliar. Nilai tersebut berasal dari pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban maupun didukung dokumen yang tidak lengkap atau tidak sah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait lainnya.
Saat ini, Tim Penyidik Kejari Ambon masih terus melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi guna memperkuat proses pembuktian.
Kejari Ambon juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan melalui telepon maupun WhatsApp dengan menawarkan bantuan dalam penanganan perkara atau meminta sejumlah uang.
“Apabila ditemukan adanya oknum yang melakukan tindakan tersebut, segera laporkan kepada Kejaksaan Negeri Ambon agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kejari Ambon.

