
Langgur Mediasaiber. Pejabat Ohoi Watdek Kabupaten Maluku Tenggara, Abdulah Renyaan merasa tidak puas dengan adanya surat panggilan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara kepada dirinya.
Surat panggilan yang dilakukan oleh oknum pejabat Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara kini menjadi sorotan serius.


Hal ini terkait surat panggilan yang ditandatangani langsung atas nama Inspektur Pembantu Wilayah I, F. OHOITIMUR, ST, NIP. 19690238.200012.1.005 kepada Penjabat Ohoi Watdek, Abdullah Renayaan, yang diduga, tanpa melalui mekanisme dan prosedur pemeriksaan yang semestinya.
Tindakan serampangan ini jelas mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bagaimana tidak, Penjabat Ohoi Watdek yang baru beberapa bulan menjabat, dan baru dua bulan mencairkan Anggaran Dana Ohoi (ADO) Tahap I, sudah dipanggil secara tiba-tiba untuk diperiksa. Padahal, belum ada laporan pertanggungjawaban yang disusun, dan belum rampung pula realisasi kegiatan di lapangan.
Surat panggilan yang dikeluarkan secara gegabah tersebut dinilai sebagai tindakan tendensius dan bermuatan politis. Karena, tidak didasari koreksi awal maupun investigasi objektif sesuai tugas pokok dan fungsi Inspektorat. Malah, langkah itu justru mengarah pada pembunuhan karakter pejabat ohoi yang baru bekerja dan berusaha menata kembali roda pemerintahan ohoi.
“Inspektorat seharusnya menjadi lembaga pengawas internal yang menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, praktik semacam ini menunjukkan wajah arogan birokrasi yang menggunakan kewenangan untuk menekan, bukan membina. Apa jadinya jika inspektorat hanya menjadi alat untuk mengintimidasi pejabat ohoi yang baru bekerja membangun pertanggungjawaban anggaran”Kesalnya
Dikatakan, Tindakan ini jelas merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Maluku Tenggara. Selain melemahkan semangat kerja para Penjabat Ohoi, langkah itu juga merusak kepercayaan publik terhadap fungsi Inspektorat sebagai pengawas yang mestinya netral dan menjunjung tinggi asas-asas pemeriksaan yang profesional.
Masyarakat menilai, panggilan mendadak tanpa dasar pertanggungjawaban anggaran yang jelas merupakan bentuk intervensi prematur yang sarat kepentingan. Apabila praktik seperti ini dibiarkan, Inspektorat akan kehilangan marwahnya sebagai lembaga pengawasan, dan hanya akan dipandang sebagai instrumen politik yang menekan aparat ohoi.
Sudah saatnya Bupati Maluku Tenggara turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat, khususnya oknum yang bertindak di luar koridor hukum dan administrasi. Jangan biarkan tata kelola pemerintahan daerah rusak hanya karena segelintir pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
Pernyataan ini disampaikan Pj. Watdek, Bapak Abdullah Renyaan, kepada wartawan di kediamannya, Kamis 18 September 2025
(01)
