
Langgur Mediasaiber. Abdullah Renyaan Pejabat Kepala Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara telah melaporkan Mantan Pejabat Kepala Ohoi Watdek Moh.Amin Latuconsina di Kejaksaan Maluku Tenggara 20 Maret 2025.
Hal ini disampaikan Renyaan kepada Wartawan di Ruang Kerjanya, 10/5/2025.
Adapun isi Laporan Adalah sebagai Berikut :
LAPORAN PENGADUAN
Nomor :
Tanggal : 20 Maret 2025
Kepada Yth;
Kepala kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
Cq. KASIPIDSUS Kejari Maluku Tenggara
Di
Langgur.-
Bersama ini kami melaporkan dinamika peralihan pemerintahan di Ohoi Watdek ini mencerminkan tantangan dalam proses transisi kepemimpinan ,terutama ketika ada ketidak kooperatifan dari pihak yang seharusnya menyerahkan jabatan. Untuk memastikan kelancaran proses transisi, diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua dokumen dan asset di serahkan secara lengkap dan transparan, serta untuk menindaklanjuti indikasi tindakan dimaksud maka kami melaporkan hal-hal sebagai berikut :
IDENTIFIKASI LAPORAN:
I. Identitas pelapor
1. Nama Lengkap :ABDULLAH RENYAAN
2. JABATAN :Penjabat Kepala Ohoi watdek
3. ALAMAT :Jl.Jenderal Sudirman- Ohoi Watdek,kecamatan Kei kecil
4. NO.KONTAK :081343224554
II.Identitas terlapor
1.Nama Lengkap : MOH.AMIN LATUCONSINA
2.Jabatan :Mantan Penjabat Ohoi Watdek
3.Alamat :Jl.jenderal Sudirman- Kompleks Pelabuhan Motor
4.Kontak :-
III. Latar Belakang
Dana Desa merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendukung pembangunan pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejatraan masyarakat desa.pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel,dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun berdasarkan pengamatan dan temuan, terdapat indikasi tindakan maladministrasi, penghilangan dokumen dan asset,serta penyalahgunaan kewenagan dan anggaran dana desa Ohoi Watdek tahun 2023-2024.hal ini diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana desa .
IV.Deskripsi Peralihan Jabatan Pemrintahan Desa
Kajian kondisi peralihan jabat dalam pemerintahan desa melibatkan analisis terhadap berbagai aspek yang memeharuhi proses pergantian atau peralihan kepemimpinan di tingkat desa. Proses ini tidak hanya bersifat administrative,tetapi juga melibatkan dinamika sosial,politik, dan budaya masyarakat desa. Berikut adalah beberapa aspek yang perlu di kaji dalam kondisi peralihan jabatan dalam proses pemerintahan desa;
- Aspek Hukum dan Regulasi
– Dasar hukum: proses perhalian jabatan kepala desa diatur dalam peraturan perundang-undangan ,seperti undang-undangan, seperti undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintahan terkait
– Kepatuhan terhadap regulasi: penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan peralihan jabatan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk proses pemilihan,pelantikan,dan pemberhentian.
2.Aspek Administratif
– Dokumentasi: seluruh proses perhalian jabatan harus di
Dokumentasikan dengan baik, termasuk surat keputusan, berita
acara dan laporan- laporan yang di perlukan.
– Pelaporan : proses peralihan jabatan harus dilaporkan kepada instansi yang berwenang, seperti camat dan Bupati
3.Aspek sosial dan budaya
– Dinamika masyarakat :Masyarakat desa memiliki karakteristik dan
Dinamika Sosial yang unik. Proses peralihan jabatan harus
mempertimbangkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di
masyarakat.
– Partisipasi Masyarakat: Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa sangat penting untuk memastikan bahwa proses tersebut demokratis dan diterima oleh semua pihak.
4. Aspek politik
-Konflik dan sengketa : proses peralihan jabatan seringkali memicu konflik dan sengketa, terutama jika ada perbedaan kepentingan di antara elite memicu politik desa.
-Transparansi dan akuntabilitas : penting untuk memastikan bahwa Proses peralihan jabatan di lakukan secara transparan dan akunta Bel untuk menghindari kecurangan dan konflik.
5. Aspek ekonomi
– Dampak ekonomi : pergantian kepala desa dapat memengharui kebijakan dan program pembangunan desa, yang pada gilirannya dapat berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat
– Anggaran desa : kepala desa baru perlu memahami dan mengelola anggaran desa dengan baik untuk memastikan bahwa program pembangunan berjalan lancer.
6. Aspek kelembagaan
– Peran BPD : Badan permusyawaratan Desa ( BPD) memaikan peran penting dalam proses peralihan jabatan,termasuk pembentukan panitia pemilihan dan pengawasan .
– Kesiapan perangkat Desa : perangkat desa harus siap mendukung kepala desa baru dalam menjalankan tugas- tugas pemerintahan .
7. Aspek kepemimpinan
– Kualitas kepemimpinan: kepala desa yang baru harus memiliki kualitas kepemimpinan yang baik, termasuk kemampuan untuk memimpin, mengambil keputusan, dan memecahkan masalah .
– Hubungan dengan pemerintah daerah : kepala desa yang baru perlu membangun hubungan yang baik dengan pemerintah kabupaten/ kota untuk memastikan dukungan dan koordinasi yang efektif .
8. Aspek keamanan dan keteriban
– Keamanan proses : proses peralihan jabatan harus dilakukan dalam kondisi aman dan tertib,dengan dukungan dari aparat keamanan jika diperlukan.
– Pencegahan konflik : upaya pencegahan konflik harus dilakukan,termasuk melalui dialog dan mediasi jika ada potensi konflik.
9. Aspek teknisi dan logistik
– Persiapan logistik : proses pemilihan kepala desa memerlukan persiapan logistik yang baik, termasuk tempak pemungutan suara, kotak suara, dan bahan- bahan lainya .
– Teknis pemilihan : panitia pemilihan harus memahami teknis pemilihan, termasuk tata cara pemungutan dan perhitungan suara
DINAMIKA KONDISI PERHALIAN JABATAN PEMRINTAHAN DI OHOI WATDEK
Peralihan pemerintahan di Ohoi Watdek berdasarkan pergantian Penjabat Kepala Ohoi Watdek yang lama Bapak amin latuconsina (terlapor) kepada penjabat kepala Ohoi Watdek yang baru Bapak Abdullah Renyaan (pelapor) berikut adalah penjelasan dinamika peralihan tersebut:
V.kronologi kejadian
1. surat panggilan klarifikasi
. Tanggal 26 februari 2025: Surat panggilan klarifikasi pertama
Dikirimkan kepada bapak amin latuconsina dengan nomor surat
001/SP/KO-WDK/II/2025. Surat ini berisi permintaan klarifikasi dan
Penyerahan dokumen administrasi Ohoi Watdek
.RESPONS : Bapak Amin latuconsina tidak merespons atau mengindahkan surat tersebut . tidak ada tindakan komperatif yang di lakukan
olehnya, sehingga proses klarifikasi dan penyerahan dokumen tidak dapat di laksanakan.
2.Medisiasi Pertemuan oleh Camat Kei Kecil
.Tanggal 6 maret 2025: camat kei kecil mengadakan pertemuan mediasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk camat kei kecil,
sekertaris camat penjabat baru ohoi watdek ( bapak Abdullah Renyaan), penjabat lama ohoi watdek ( Bapak Amin Latuconsina ), Sekertaris ohoi watdek ,serta beberapa staf perangkat ohoi lainnya.
.kesepakatan yang dicapai:
– Serah Terima Jabatan dan Dokumen : Proses Serah Terima Jabatan Dan Penyerahan asset Ohoi Watdek harus dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh ) hari kerja setelah pertemuan , yaitu pada tanggal 13 maret 2025
– Kelengkapan dan transparansi : seluruh dokumen, data , dan aset Ohoi Watdek , baik bergerak maupun tidak bergerak,harus diserahkan secara lengkap dan transparansi.
– Kordinasi dan kerjasama: semua pihak diharapkan dapat membangun kordinasi dan kerja sama yang baik dalam menjawab proses transisi kepemimpinan di Ohoi Watdek.
- Tindak Lanjut Pertemuan
Ketidakpatuhan Terlapor: Hingga saat ini, Bapak Amin Latuconsina tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan mediasi tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses serah terima jabatan dan dokumen.
Indikasi Penundaan dan Penghilangan Dokumen: Terdapat indikasi kuat bahwa
Bapak Amin Latuconsina sengaja menunda dan/atau menghilangkan dokum serta aset Ohoi Watdek. Tindakan ini dapat dianggap sebagai upaya untuk menghambat proses transisi kepemimpinan yang seharusnya berjalan lancar.
Dinamika peralihan pemerintahan di Ohoi Watdek ini menunjukkan adanya ketegangan
dan ketidakselarasan antara Penjabat Lama (Bapak Amin Latuconsina) dan Penjabat
Baru (Bapak Abdullah Renyaan). Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan adalah:
1. Ketidakkooperatifan Terlapor: Bapak Amin Latuconsina tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses transisi, baik dalam merespons surat panggilan klarifikasi maupun dalam memenuhi kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemnuan mediasi.
2. Hambatan Proses Transisi: Ketidakpatuhan terlapor dalam menyerahkan dokumen dan aset Ohoi Watdek menciptakan hambatan serius dalam proses transisi kepemimpinan. Hal ini dapat berdampak pada kelancaran administrasi dan pemerintahan di Ohoi Watdek.
3. Indikasi Tindakan Tidak Terpuji: Adanya indikasi bahwa terlapor sengaja menunda atau menghilangkan dokumen dan aset menunjukkan potensi tindakan yang tidak terpuji, yang dapat merugikan kepentingan publik dan pemerintahan Ohoi Watdek
4 Peran Mediasi: Mediasi yang dilakukan oleh Camat Kei Kecil menunjukkan upaya untuk menyelesaikan konflik secara damai dan melalui jalur administratif. Namun. efektivitas mediasi ini tergantung pada kesediaan semua pihak untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
VI. Dugaan Pelanggaran
1. Tindakan Maladministrasi Tidak dilaksanakannya proses serah terima jabatan dan penyerahan dokumen serta aset sesuai kesepakatan.Ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Desa.
2. Penghilangan Dokumen dan Aset Dugaan penghilangan dokumen penting dan aset Ohoi Watdek, baik bergerak maupun tidak bergerak.
Tindakan ini telah mengakibatkan terganggunya kelancaran pelaksanaan pemerintahan, pèmbangunan, dan pelayanan masyarakat di Ohoi Watdek.
3. Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2024. Selama kurun waktu 2023-2024, tidak pernah dipublikasikan baliho transparansi anggaran dana desa Ohoi Watdek.
Hampir seluruh penggunaan dana desa di Duga Kuat tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
VIL. Bukti dan Temuan
1. Bukti Administrasi
Surat Panggilan Klarifikasi nomnor 011/ SP KO-WDK/II/ 2025 tertanggal 26 Februari 2025.
Pertemuan tanggal 6 Maret 2025. Laporan inventaris aset Ohoi Watdek yang tidak lengkap.
Hasil wawancara dengan warga terkait keluh kesah tentang mirisnya pembangunan di Ohoi yang tidak terlihat serta bentuk penyerapan anggaran desa yang tidak transparan.
2. Bukti Fisik
Aset Ohoi Watdek yang tidak ditemukan dan atau sengaja tidak dikembalikan berdasarkan realisasi pembalanjaan TA 2024, berupa:
2 buah Laptop.
1 unit Motor dinas.
1 set Sound Sistem.
1 set Sound Toa
1 set tenda dan kursi.
ATK perkantoran lainnya.
Dokumen-dokumen penting yang hilang dan/atau diduga sengaja tidak diserahkan, meliputi:
a. Data dan arsip surat
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
C. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
d. Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP-Desa)
e. Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ
APBDes 2024 tahap 1 dan 2)
f. Dokumen Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKK)
g. Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA)
h. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
1. Dokumen dan Data Rujukan Register dan proses Nomor Desa Watdek
Data Kas dan Keuangan Desa meliput :
a. Sisa Saldo Kas Desa dan Besar pagu Silpa tahun anggaran 2024
b. Daftar hutang piutang Desa
3. Keterangan Saksi
Samsudin Renyaan (Sekretaris Ohoi Watdek): Menyatakan bahwa selama ini hanya mengelola dokumen administrasi, semenatara dokumen dan data keuangan serta aset Ohoi tersebut diatur dan dipegang oleh mantan Penjabat Kepala Ohoi (Amin Latuconsina). Umi Yani Renyaan (Anggota BSO Ohoi Watdek) :
ketidaknormalan dalam pengelolaan keuangan dana desa. Abubakar Rahakbauw (Anggota Linmas Ohoi Watdek): Menyatakan adanya
ketidaknormalan dalam pengelolaan keuangan dana desa. Muhamad Padang Notanubun (Masyarakat Ohoi Watdek): Menyatakan adanya
pengelolaan keuangan dana desa yang tertutup hanya untuk kalangan dan kelompok tertentu saja di Ohoi.
VIII. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Desa
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:
– Pasalr374 tentang Penggelapan.
– Pasal 415 tentang Penghilangan Barang Bukti.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
X. Permohonan
Menyatakan adanya Berdasarkan uraian di atas, kami mnemohon kepada Penyidik Jaksa Tindak Pinadan Khusus di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk segera :
1. Melakukan pemanggilan mendesak dan/atau hingga penahanan terlapor guna melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan maladministrasi, penghilangan dokumen data serta aset, dan indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa.
2. Memeriksa dan mengamankan dokumen serta aset yang masih tersisa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XI. Penutup
Dengan memahami dan mengkaji berbagai aspek ini, diharapkan proses peralihan jabatan dapat berjalan dengan lancar, demokratis, transparan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Ohoi Watdek secara khusus.