
Gerry Ubra, S.Pd, CPSE
Guru SMA Negeri 1 Tual
Tual Mediasaiber. Penghapusan Ujian Nasional (UN) menandai babak baru dalam sejarah evaluasi pendidikan Indonesia. Selama bertahun-tahun, UN menjadi simbol standar nasional sekaligus sumber kontroversi. Di satu sisi, UN dianggap sebagai alat ukur mutu pendidikan yang objektif; di sisi lain, ia dikritik karena menimbulkan tekanan berlebihan, mendorong hafalan, dan mengabaikan keragaman konteks belajar. Dalam lanskap perubahan itu, Tes Kompetensi Akademik (TKA) hadir sebagai alternatif. Pertanyaannya, apakah TKA benar-benar lebih adil dan relevan sebagai pengganti UN, ataukah hanya reinkarnasi lama dengan pendekatan baru?.
Secara filosofis, TKA lahir dari kesadaran bahwa pendidikan tidak boleh direduksi menjadi sekadar angka hasil ujian. UN, dengan penekanan kuat pada penguasaan konten dan kelulusan, kerap mengerdilkan makna belajar. Banyak siswa belajar demi lulus ujian, bukan demi memahami. TKA mencoba memutus mata rantai tersebut dengan menggeser fokus dari hafalan materi ke kompetensi esensial: literasi, numerasi, dan penalaran. Pergeseran ini sejalan dengan tuntutan abad ke-21 yang membutuhkan kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan adaptasi—bukan sekadar mengingat fakta.
Dari sisi keadilan, TKA memiliki peluang untuk menjadi lebih inklusif dibanding UN. UN selama ini dipandang “satu ukuran untuk semua”, tanpa cukup mempertimbangkan variasi kondisi sekolah dan latar belakang siswa. TKA, yang dirancang sebagai alat pemetaan, secara konsep tidak dimaksudkan untuk menentukan kelulusan individu. Dengan demikian, tekanan psikologis yang melekat pada UN diharapkan berkurang. Siswa tidak lagi dibayangi ketakutan gagal lulus akibat satu ujian, melainkan diajak melihat asesmen sebagai cermin kemampuan yang perlu dikembangkan.
Namun, keadilan dalam pendidikan tidak hanya ditentukan oleh niat kebijakan, tetapi juga oleh implementasi. Tantangan terbesar TKA justru terletak pada kesenjangan kesiapan antarwilayah. Sekolah dengan akses teknologi, sumber belajar yang kaya, dan guru terlatih akan lebih siap menghadapi asesmen berbasis kompetensi. Sebaliknya, sekolah di daerah dengan keterbatasan fasilitas berpotensi tertinggal. Jika hasil TKA kemudian dibandingkan secara nasional tanpa konteks yang memadai, maka ketimpangan lama berisiko terulang. Dalam kondisi demikian, keadilan TKA menjadi relatif, bukan absolut.
Relevansi TKA juga perlu diuji dari perspektif pembelajaran di kelas. UN sering dikritik karena mendorong praktik “teaching to the test”, di mana guru mengajar semata-mata untuk menghadapi ujian. TKA berambisi mengubah pola tersebut dengan soal-soal yang menuntut penalaran dan pemahaman. Idealnya, hal ini mendorong guru merancang pembelajaran yang lebih bermakna, kontekstual, dan berorientasi pada proses.
Jika TKA benar-benar menilai kompetensi berpikir, maka pembelajaran hafalan akan kehilangan relevansinya dengan sendirinya.
Akan tetapi, risiko pengulangan tetap ada. Dalam praktik, setiap asesmen berskala nasional berpotensi menjadi “tujuan akhir” yang dikejar sekolah.
Tanpa pendampingan yang tepat, TKA bisa saja melahirkan bimbingan belajar khusus, latihan soal intensif, dan orientasi nilai semata—persis seperti yang terjadi pada UN. Relevansi TKA, dengan demikian, sangat bergantung pada konsistensi kebijakan: apakah pemerintah berani menahan diri untuk tidak menjadikan TKA sebagai alat seleksi tunggal atau indikator prestise sekolah?
Dari sudut pandang kebijakan, TKA menawarkan nilai tambah yang signifikan. Data hasil TKA dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, mengidentifikasi daerah yang membutuhkan intervensi, dan merancang kebijakan berbasis bukti.
Dalam konteks ini, TKA lebih relevan dibanding UN yang sering kali berhenti pada pengumuman kelulusan. Namun, manfaat tersebut hanya akan terwujud jika data TKA benar-benar dimanfaatkan untuk perbaikan sistem, bukan sekadar laporan administratif. Transparansi dan tindak lanjut menjadi kunci agar TKA tidak kehilangan maknanya.
Peran pemerintah pusat dan daerah sangat menentukan. Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pemerintah perlu memastikan bahwa TKA diiringi dengan program peningkatan kapasitas guru, penguatan literasi sekolah, dan pemerataan infrastruktur.
Tanpa dukungan tersebut, TKA berisiko menjadi cermin yang memantulkan masalah lama tanpa menyediakan solusi. Keadilan tidak lahir dari asesmen semata, melainkan dari ekosistem pendidikan yang mendukung semua peserta didik untuk berkembang.
Dari perspektif siswa, relevansi TKA akan terasa jika hasilnya memberi umpan balik yang konstruktif. Jika siswa hanya menerima skor tanpa penjelasan yang bermakna, maka TKA tidak jauh berbeda dengan UN.
Sebaliknya, jika hasil TKA digunakan untuk membantu siswa memahami kekuatan dan area pengembangan diri, asesmen ini dapat menjadi alat refleksi yang memberdayakan. Di sinilah peran guru dan sekolah menjadi krusial: menerjemahkan data asesmen menjadi strategi pembelajaran yang personal dan manusiawi.
Orang tua dan masyarakat juga memegang peran penting dalam membentuk persepsi tentang TKA. Selama budaya “nilai sebagai segalanya” masih dominan, asesmen apa pun akan menjadi sumber tekanan. Edukasi publik tentang tujuan dan batasan TKA perlu dilakukan secara konsisten.
TKA harus dipahami sebagai alat bantu sistem, bukan penentu tunggal masa depan anak. Tanpa perubahan paradigma ini, keadilan dan relevansi TKA akan sulit diwujudkan.
Pada akhirnya, TKA sebagai pengganti UN menyimpan potensi sekaligus tantangan. Ia lebih relevan secara konsep karena menilai kompetensi yang dibutuhkan di dunia nyata. Ia juga berpotensi lebih adil karena tidak memposisikan ujian sebagai penentu kelulusan. Namun, potensi tersebut tidak otomatis terwujud. Keadilan dan relevansi TKA sangat ditentukan oleh cara kebijakan ini dijalankan, dimaknai, dan ditindaklanjuti.
Jika TKA diperlakukan sebagai alat refleksi dan perbaikan berkelanjutan, maka ia layak disebut sebagai langkah maju dari UN. Tetapi jika ia sekadar mengganti nama tanpa mengubah budaya evaluasi, maka perbedaan antara TKA dan UN hanya bersifat kosmetik.
Pendidikan Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar asesmen baru; ia membutuhkan komitmen untuk menempatkan peserta didik sebagai subjek pembelajaran, bukan objek penilaian. Dalam kerangka itulah, TKA harus terus diuji, dikritisi, dan disempurnakan agar benar-benar adil dan relevan bagi masa depan pendidikan bangsa.

