
Maluku Utara Mediasaiber. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, Yudhitya Wahab, buka suara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penjualan 90 ribu metrik ton kubik Ore nikel/Bijih Nikel. Dugaan ini, menyusul adanya Demonstrasi yang dilakukan Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara di depan Kantor Kejati dan Polda Malut, Rabu 14 Mei 2025 kemarin. Massa aksi menyebut penjualan bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral yang menyebabkan kerugian Daerah mencapai 30 miliar diduga kuat adanya keterlibatan dari Kadis ESDM Suryanto Andili dan Kadis Perindag Malut Yudhitya Wahab.
Menanggapi tudingan tersebut, Kadis Perindag Malut, Yudhitya Wahab kepada media ini menjelaskan bahwa persoalan tersebut harus dipahami terlebih dahulu terkait tugas masing-masing OPD. Tupoksi Disperindag Provinsi itu membantu Gubernur dalam urusan Pemerintahan di sektor Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan lainnya. Perlu digarisbawahi apakah legalitas PT WKM ini menjadi kewenangan Daerah atau tidak ? Kemudian apakah PT WKM adalah pemegang saham izin pertambangan sekaligus izin usaha industri ataukah hanya izin pertambangan saja ? ini harus jelas dulu.
Kalau mereka hanya pemegang saham pertambangan, berarti stakeholder terkait adalah Dinas ESDM yang harus memberi jawaban atas permasalahan ini. Disperindag tidak punya kewenangan sama sekali untuk masuk ke situ. Selanjutnya jika investasi PT WKM adalah Penanaman Modal Asing (PMA), maka seutuhnya Pengurusan adalah Kewenangan Pemerintah Pusat. Kami saat ini juga sudah mengecek di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Jadi seluruh industri pengolahan di Maluku Utara mereka wajib ada atau mendaftar diri di satu sistem yang namanya SIINas. Tadi kita sudah kroscek di situ, dan PT WKM tidak ada dalam sistem itu,” ujarnya.
Menurut Adithya, jika PT WKM Tidak terdaftar di SIINas, maka dugaan sementara adalah Perusahaan tersebut belum mengantongi izin usaha industri, izin Pengelolaannya atau Smelternya. “Jadi dugaan kami mereka hanya memegang Izin Usaha Pertambangan. Mereka Eksploitasi kemudian dijual Ore-nya ke Perusahaan yang punya usaha industri smelter untuk diolah,” ujar Kadis yang Ramah ini.
Dengan demikian, Yudithya menegaskan bahwa dari sisi kewenangan, tuduhan yang dialamatkan padanya Tidak Benar alias Tidak Tepat, dan bahkan salah alamat, karena tidak ada kaitannya dengan penjualan Ore nikel. “Kalau pun dijual, maka izinnya adalah menjual langsung, dan itu izinnya ada di Kementerian ESDM. Tidak ada kaitan sama sekali dengan Disperindag Maluku Utara, terkecuali mereka melakukan Ekspor yang mana harus mengantongi Surat Keterangan Asal (SKA) dari kami di Perindag Malut atau bisa disebut Certificate of Origin (COO). Jika tidak, maka Beacukai tidak akan mungkin kasih keluar,” ujarnya. Selain tidak terdaftar di SIINas, PT WKM bahkan tidak memiliki SKA. Ini artinya Perusahaan tersebut baru melakukan tindakan eksploitasi Bijih Nikelnya untuk dijual. “Di SKA pun tidak ada, perusahaan juga tidak terdaftar di SIINas. Karena ini kasusnya adalah Penjualan Ore, berarti belum diolah. Tentunya belum masuk di industri Pengolahan, baru sampai pada eksploitasi ore-nya atau bahan bakunya lalu dijual ke mana, itu yang kami juga tidak tahu.
Bicara tentang Ore Nikel, maka Dinas yang dianggap paling Pas adalah Dinas ESDM. Untuk itu, Yudithya menyarankan, sebelum menyuarakan ke Publik, perlunya Demonstran mempunya data dan informasi yang lengkap. “Cari tahu lebih dulu informasinya yang akurat barulah disuarakan. Kami tidak anti kritik, malah senang kalau dikritik. Hanya saja kritikannya harus terarah. Tapi kalau memang itu menjadi kewenangan Kami lalu tidak laksanakan berarti Kami dianggap lalai dan wajib untuk dikritisi, kami sangat terbuka dan berterima kasih. Tapi kalau belum memvalidasi kebenarannya kemudian disuarakan, itu yang sangat disayangkan dalam berdinamika di alam Demokrasi saat ini tutup Yudithya.