
Bula Media Saiber. Tim Hukum paslon Bupati – Wakil Bupati SBT Nomor urut 2 dengan Akronim INA AMA yang terdiri dari Anwar Kafara,SH. Abdul Gafur Rettob,SH.MH dan M.Rum Rumadutu,SH. Dihadapan awak media saat Konferensi Pers beberapa waktu lalu katakan, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pemilihan yang telah dilaporkan oleh pihaknya ke Bawaslu Seram Bagian Timur mulai diproses karena beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sudah 3 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk saksi pelapor,” Kata Gafur selaku Ketum tim hukum
Money politik alias bagi-bagi uang yang diduga dilakakukan oleh BM yang saat ini menduduki posisi starategis pada birokrasi di SBT merupakan tindakan yang semestinya tidak boleh dilakukan, karena selain dari jabatan yang melekat yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil, sehingga ada dua unsur dalam dalam satu tindakan yang dilakukan oleh sang Kepala Dinas, yaitu tindak pidana pemilihan dan pelanggaran perundang-undangan lainnya karena melanggar kode etik ASN, olehnya itu sebagai tim hukum paslon INA AMA tetap mengawal proses ini sampai tuntas.
“dapat disimpulkan kalau perbuatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh BM di TPS 01 Desa Bemo merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tegas Gafur
Merujuk pada Pasal 187A Undang – Undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 187A ayat (1) setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ”
Lebih lanjut dijelaskan, Dalam Pasal 5 poin (n) PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur, PNS dilarang : n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, calon Kepala Daerah / wakil Kepala Daerah calon anggota DPR, DPRD, dan calon Anggota DPD dengan cara : (5) membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (6) melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi, pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.