
Langgur Mediasaiber. Berdasarkan amanat PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, setiap pasangan calon harus menyampaikan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Merujuk pada PKPU 13 maka KPU Maluku Tenggara tetap akan memfasilitasi dan memproduksi APK – BK sesuai jumlah dan kemampuan anggaran yang ada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Malra ujar Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat kepada media ini Senin 07 Oktober 2024.
Menurut Oat Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye merupakan bagian dari formulasi metode kampanye yang difasilitasi KPU. Setelah selesai diproduksi APK-BK tersebut akan diserahkan kepada masing-masing Pasangan Calon untuk dibagikan pada saat kampanye berlangsung. Model dan ukuran APK seluruhnya sama sesuai Juknis hanya Desainnya saja yang disesuaikan dengan usulan dari masing masing Tim Paslon.
Selanjutnya untuk Pemasangan APK harus menyesuaikan dengan Lokasi yang telah ditentukan oleh Pemda serta Bawaslu, jadi Tidak bisa seenaknya dipasang sembarang tempat. Hal tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 71. Basuki Rahmat Oat selanjutnya mengajak Masyarakat yang telah terdaftar pada DPT untuk menggunakan Hak Pilihnya pada Tanggal 27 November nanti, jangan Golput sebab Suara Kita adalah Masa Depan Maluku Tenggara.