Langgur Mediasaiber. Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 dan Keputusan KPU RI nomor 799 Tahun 2024 maka Pemilih yang sudah Almarhum/Almarhumah dimasukan dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat ( TSM ). Penjelasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Maluku Tenggara Divisi Perencanaan Data & Informasi, Assujudiyah Arif Hanubun Kepada Sejumlah Media saat dikonfirmasi terkait Hasil Pencocokan dan Penelitian ( Coklit ) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Pantarlih yang telah berakhir sejak 24 Juli 2024.
Lebih lanjut Hanubun menguraikan bahwa setelah sebulan melakukan Pencoklitan pada 192 Ohoi di Maluku Tenggara, ternyata Pantarlih menemukan Sebanyak 869 Pemilih yang berstatus Almarhum dan Almarhumah.
Terhadap mereka yang sudah meninggal Dunia ini pihaknya telah meminta pihak Ohoi untuk dibuatkan Akta Kematiannya, Dan setelah dirampungkan seluruhnya ternyata jumlah Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 menurun.
Hanubun melanjutkan, jika pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Pada Bulan Februari 2024, Jumlah Pemilih Maluku Tenggara sebanyak 93.141 Pemilih, namun saat dilakukan Pencoklitan oleh Pantarlih selama Sebulan untuk Pemilihan Kepala Daerah Jumlahnya hanya 91.649 Pemilih, itu berarti berkurang sebanyak 1.492 Pemilih ujarnya.
Nantinya Jumlah 91.649 pemilih hasil Pencoklitan ini akan direkap dan dibawa ke Rapat Pleno PPS mulai Tanggal 01 – 03 Agustus kemudian di Pleno kembali oleh PPK pada Tanggal 05 – 07 Agustus untuk selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Tutup Hanubun.