Langgur Mediasaiber. Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra) Drs.Jasmono M.Si, menghadiri sekaligus menyampaikan
pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023,Kamis (4/7/2024).
Dalam pemaparan Jasmono disaat itu mengatakan, Penyelenggaraan paripurna ini,sesuai amanat ketentuan pasal 31 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,dinyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Oleh karena itu untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah beserta lampirannya berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Dewan yang terhormat, untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD guna disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk Dievaluasi.
“Melalui paripurna yang terhormat ini, atas nama Pemerintah Daerah, Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak, terutama Pimpinan dan Anggota DPR dan seluruh pimpinan perangkat daerah beserta jajarannya serta seluruh masyarakat yang Saya cintai, atas dukungan dan komitmen kita bersama dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih berkualitas, sehingga untuk kesembilan kali secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapat mempertahankan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK-RI yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”‘kata Jasmono.
Pencapaian opini WTP tersebut,kata Jasmono penting isampaikan melalui sidang Dewan yang terhormat, karena untuk mengetahui bersama bahwa mempertahankan opini WTP jauh lebih sulit daripada meningkatkan opini.
“Saya juga memahami bahwa pengelolaan keuangan daerah dewasa ini selalu dihadapkan pada perubahan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang sangat cepat dan dilandasi dengan semangat untuk bekerja keras, serta keinginan untuk mengelola keuangan daerah secara efektif dan efesien melalui tata kelola pemerintahan yang baik,’sebutnya.
Untuk itu, Jasmono sangat berharap opini WTP ini dapat terus dipertahankan, demi mewujudkan Masyarakat Maluku Tenggara yang lebih Sejahtera.
Lebih lanjut Jasmono menjelaskan, rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 secara garis besar dapat diuraikan secara singkat, yakni: Pendapatan Daerah pada APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 telah dianggarkan sebesar Rp1.029.236.659.740 yang kemudian
pada Perubahan APBD menjadi Rp1.070.994.876.368 atau bertambah sebesar Rp41.758.216.628 atau 4 persen.
“Sampai dengan 31 Desember 2023, terealisir sebesar Rp 999.216.392.889,62 atau 93,30 persen. Realisasi pendapatan daerah itu dapat diuraikan sebagai berikut Pendapatan Asli Daerah ditetapkan sebesar Rp 47,218,977.384,00 dan sampai dengan 31 Desember 2023 terealisir sebesar Rp11.190.143.473,00 atau 23,70 persen, Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp 978.517.251.464,00 dan Sampai dengan 31 Desember 2023 terealisir sebesar Rp; 925.415.160.817,62 atau 94,57 persen. Sedangkan, Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 telah dianggarkan sebesar Rp
1.004.734.659.740,00 yang kemudian pada Perubahan APBD bertambah sebesar 3 persen menjadi Rp1.037.490.030.589,00 dan Sampai dengan 31 Desember 2023, terealisir sebesar Rp 929.446.825.891,00 atau 89,59 persen,dengan rincian Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp643.080.198.997,00, dan sampai dengan 31 Desember 2023 terealisir sebesar Rp 552.714.560.307,76 atau 85,95 persen. Sedangkan Untuk Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp 214.308.606.790,00. Sampai dengan 31 Desember 2023 terealisir sebesar Rp191.910.118.091,24 atau sebesar 89,55
persen.
Lanjut dijelaskan Jasmono, Belanja Tak Terduga, dianggarkan sebesar Rp 717.530.909,00 terealisir sebesar Rp 310.440.000,00 atau sebesar 43,27 persen. Belanja Transfer, dianggarkan sebesar Rp 179.383.693.893,00
terealisir sebesar Rp 184.511.707.492,00 atau 102,86 persen. “Pembiayaan, Selisih antara realisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 69.769.566.998,62 serta realisasi pembiayaan Netto dengan selisih kurang sebesar Rp 33.504.665.778,79. Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp 36.264.901.219,83. “jelasnya.
Jasmono menambahkan, Rincian jelas terkait dengan realisasi APBD dimaksud, dapat dilihat dan dikaji pada Buku Rancangan Pemda Malra.