Langgur Media Saiber. Penjabat Sekretaris Daerah Maluku Tenggara Ir. Nicodemus Ubro, M.Si Mewakili Penjabat Bupati Maluku Tenggara Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 dilanjutkan dengan Penyerahan Juknis DAK Fisik dan Non Fisik serta Panduan Pengelolaan DAK Sub Bidang KB Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 Oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Ibu Dra. Renta Rego Kepada Penjabat Sekretaris Daerah Maluku Tenggara.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Tenggara Rabu, 17 Januari 2024 ini dihadiri oleh Penjabat Ketua TP. PKK Kabupaten Maluku Tenggara Ibu Siti Halima Jasmono, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Malra, Hi.Talib Renhoran, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tenggara, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra, Tokoh Agama, Para Ketua DPS, Ketua PKK Kecamatan Kei Kecil dan Peserta Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024.
Dalam Sambutannya Dra Renta Rego Katakan, Percepatan penurunan prevalensi Stunting menjadi Prioritas Nasional dengan target 14% di Tahun 2024 ini. Untuk memastikan pencapaian target tersebut, diperlukan konsolidasi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan baik di Pusat maupun Daerah, serta mengevaluasi pelaksanaan dan capaian program, mengidentifikasi kendala dan tantangan di lapangan sekaligus menyepakati aksi bersama.Sesuai dengan amanat Perpres No.72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka ada beberapa poin yang harus diperhatikan antara lain:
-
Untuk menuju 14 % percepatan penurunan Stunting dibutuhkan penurunan 3,8% per Tahun
-
Diperlukan Komitmen dan Kolaborasi bersama Tingkat Pusat dan Daerah, peningkatan konvergensi dan percepatan dalam Intervensi tepat sasaran menggunakan pendekatan keluarga berisiko stunting
-
Program Gotong Royong dan keterlibatan bapak asuh anak stunting, fokus kepada anak stunting, fokus pada program pencegahan stunting
-
Usulan untuk ke depannya agar fokus konvergensi menggunakan Dana Desa (10%), serta Dana PKH untuk pembelian PMT Lokal.