Tual Media Saiber. Pemerintah Kota tual membentuk 3 Tim pengamanan untuk menertibkan para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang menjual dengan harga relatif tinggi di diwilayah kota Tual.
Tim yang dibentuk, melibatkan para Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Dinas (Kadis) serta Anggota Satpol-PP dan Pers (awak media).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Perindag) Kota Tual Darnawati Amir dalam arahannya mengatakan penindakan yang dilakukan tim Pemkot Tual berdasarkan Surat Edaran Walikota Tual Nomor: 52/I/1846 Tentang larangan menjual secara eceran BBM bersubsidi dengan harga diatas harga ketetapan Pemerintah dan/atau harga eceran tertinggi (Het).
“Jadi, dalam edaran Walikota ini sudah jelas bahwa tidak dibenarkan pedagang ataupun masyarakat untuk menjual BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Minyak Tanah kepada pengecer. Masyarakat hanya diwajibkan membeli BBM pada SPBU dan Pangakalan Minyak Tanah (PMT) terdekat dengan harga sebagaimana ditetapkan Pemerintah. Apabila ada pedagang dan/atau pengecer yang membeli kemudian menjual kembali dengan harga diluar yang ditetapkan maka akan ditindak tegas oleh Pemerintah dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.” ucap Darnawati di Aula Kantor Walikota Tual kepada seluruh tim saat sebelum melakukan penertiban.
Kata Amir, penindakan tersebut dalam rangka memberi warning keras bagi masyarakat dan pedagang nakal yang ingin meraup keuntungan dari penjualan ilegal tersebut.
“Satu bulan sebelum penindakan dan penertiban ini kita sudah mensosialisasikan, sudah memberitahukan dan menyampaikan kepada masyarakat dan para pedagang BBM eceran melalui RRI, Media Sosial maupun melalui edaran resmi Walikota Tual. Untuk itu, nanti dari penertiban ini seluruh pedagang dan penjual BBM eceran akan membuat pernyataan dan menandatanganinya sebagai kesepakatan untuk tidak lagi menjual BBM bersubsidi. Karena, dampak dari penjualan tersebut Kota mengalami inflasi yang cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lain sehingga kami tim akan melakukan penertiban di sepanjang jalan dan tempat di Kota Tual.” jelasnya.
Untuk itu dirinya berharap, dengan menandatangani surat pernyataan yang diberikan masyarakat akan lebih tahu mekanisme penjualan BBM yang legal dan aman dalam memberikan dampak positif terhadap kemajuan daerah.
“Kita berharap dengan penertiban ini masyarakat bisa lebih sadar hukum karena bisnis minyak (BBM) ini memang keuntungannya cukup besar tetapi, dampaknya sangat merugikan daerah khususnya masyarakat yang berada pada level ekonomi menengah kebawah. Dan jika sebentar nanti dalam penindakan, ada pegangan yang tidak mengindahkan edaran tersebut maka kita tim akan mengamankan sementara BBM ecerannya sebagai Barang Bukti (BB) untuk proses hukum di Kepolisian” tutup Darnawati Amir.
Adapun kekuatan masing-masing anggota tim 14-15 orang yang melakukan penertiban di sepanjang persimpangan jalan, pangkalan, kelurahan, dan Desa-desa terdekat di wilayah Kota Tual.
Pantauan media ini, tim kedua penertiban BBM eceran tersebut dipimpin Asisten Asisten III Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Hi. Zaky Kabalmay.
Tim ini melakukan penertiban disepanjang Kelurahan Masrun, Kiom-Fidabot dan Desa Tual. Alhasil, pedagang eceran yang ditemui menerima dan mentaati penertiban tersebut.
“Kalau mau lakukan penertiban itu tertibkan juga pedagang lain biar semuanya merata. Jangan katong saja, ditempat-tempat lain itu banyak pedagang lain juga menjual BBM eceran bahkan dong seng punya izin jadi harap tertibkan semua.” keluh salah seorang pedagang saat tim melakukan penertiban.