Tual Mediasaiber. Pemerintah kota tual bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Tual, menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan tema “Hak Hak perempuan dan Anak berhadapan dengan hukum serta pemenuhan administrasi kependudukan”. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor walikota tual 15/8/22.
Sambutan walikota tual yang disampaikan kepala bagian hukum (Kabag hukum) Abdul Kadir Reniuryaan, SH mengatakan, kami sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan PENYULUHAN HUKUM sebagai sala satu upaya konkrit untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat guna menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan memahami segala bentuk hak dan kewajibanya sebagai subjek hukum.
Dijelaskan, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum yang harus netral dan tidak pandang bulu telah di atur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, dimana semua warga berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum ( Equality Before The Law ) .
Untuk menjadi negara hukum dimana hukum menjadi panglima Indonesia dituntut untuk dapat mengangkat prinsip prinsip yang di jalankan negara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara, seperti yang tercantum dalam sila ke lima Pancasila, yang berbunyi ” Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”
Lanjut dikatakan, Konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum. Orang kaya mempunyai kekuasaan dengan mudah mengakses dan mendapatkan keadilan melalui tantangan advokat yang disewanya.
Tidak demikian halnya kelompok masyarakat miskin, mereka tidak mempunyai kemampuan untuk memahami hukum dan tidak mampu untuk membayar advokat terkusus bagi mereka yang rentan mengalami kekerasan hal ini perempuan dan Anak.
Demikian menyebabkan tidak ada perlakuan yang sama di muka hukum untuk mengakses keadilan. Problem dasar yang muncul adalah tidak adanya perluasan akses akses yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum, meskipun doktrinnya keadilan harus dapat diakses oleh semua warga negara tanpa kecuali.
Diakhir sambutan, Pemerintah kota tual menyampaikan terimakasih kepada Kepala Pengadilan Negeri Tual beserta jajarannya dan Pengadilan Agama Tual beserta jajarannya dan seluruh yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia ( IKAHI Cabang Tual ) yang telah bekerja sama melaksanakan kegiatan ini semoga dapat menjadi salah satu instrumen untuk melahirkan pengabdian kita Kepada bangsa dan negara serta Kota Tual yang kita cintai. (01)