Kaimana Mediasaiber. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana Masa Persidangan pertama tahun 2022 akhirnya ditetapkan, disahkan dan disetujui atas rancangan peraturan daerah kabupaten tentang APBD Kaimana, 3/1/22.
Hal ini di sampaikan wakil ketua DPRD J Claudia,S,Hut di dampingi wakil ketua 2, Kasir sanggei. Saat menyampaikan sambutan.
Pantauan media ini, hadir pada sidang paripurna tersebut, wakil bupati hasbulla fruada. Sp, dan jajaran OPD lingkup pemerintah kabupaten kaimana.
Wakil ketua DPRD dalam sambutan mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, TAPD, serta seluruh jajaran OPD yang ada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana, karena telah bersama-sama bekerja keras, sehingga dalam waktu yang relatif singkat dapat merampungkan pembahasan terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022 dan telah dietapkan dalam persetujuan bersama.
Menurutnya, Banyak saran dan pendapat serta usul yang telah DPRD sampaikan kepada Kepala Daerah beserta jajarannya dalam Rapat-Rapat Pembahasan hingga akhir Paripurna penetapan. Kami sadari antara Eksekutif dan Legislatif terkadang terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran, tetapi tentunya masih dalam koridor adanya rasa kebersamaan tanggungjawab dan pencapaian kata sepakat.
Sehingga lanjutnya, berbagai pendapat, saran, koreksi dan usul konkrit yang telah disampaikan oleh Dewan tersebut, baik melalui Komisi-Komisi Dewan, Badan Anggaran Dewan, maupun lewat Fraksi-Fraksi Dewan, diharapkan berguna untuk menjadi bahan pertimbangan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengarah kepada perbaikan-perbaikan pembangunan daerah, serta menentukan berbagai kebijakan daerah di masa yang akan datang, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kaimana.
Ia juga menyatakan, APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah, yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah, sehingga dapat dikatakan juga bahwa APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan Negara, yang secara struktural mencakup: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
“Implementasi daripada fungsi APBD itu sendiri, yaitu: APBD haruslah mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi”tegasnya.
“Ranperda APBD TA. 2022 Kabupaten Kaimana yang telah disetujui dan ditetapkan oleh DPRD dan Kepala Daerah adalah sebesar Rp. 1.163.571.890.813 (satu trilyun, seratus enam puluh tiga milyar, lima ratus tujuh puluh satu juta, delapan ratus sembilan puluh ribu, delapan ratus tiga belas rupiah), yang anggarannya teralokasi masing-masing dalam pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan Rp. 0,- (nol rupiah).
Sehingga, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, yang terkait dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan Perubahan APBD, dimanatkan bahwa, terhitung 3 (tiga) hari kerja dari saat Persetujuan bersama ini diambil, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022 ini, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur Papua Barat untuk dievaluasi”jelasnya.
Diakhir sambutan, dirinya mengingatkan bupati beserta jajarannya, bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, rencana jadwal dan agenda kegiatan DPRD dalam Masa Persidangan Pertama Tahun 2022, dimana paling lambat 3 (tiga) Bulan setelah Tahun anggaran berakhir atau tepatnya paling lambat pada akhir bulan maret 2022, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Dewan.
Dirinya juga berharap kepada Kepala Daerah beserta seluruh jajaran dan perangkat daerah, dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut, untuk diajukan dan disampaikan ke DPRD guna keperluan dalam pembahasan dan penyampaiannya secara resmi.
(Apri).